Defisit BPJS Kesehatan Rp 7,95 Triliun hingga September 2018

Selasa, 30 Oktober 2018 12:55 WIB

Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga Rp 7,95 triliun hingga September 2018.

Baca: Presiden Jokowi Tagih Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

"Kita melihat iuran yang diterima oleh BPJS dan beban yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan, di luar biaya operasional BPJS. Jadi antara premi dan benefit, tiap bulan tanpa ada carry over tanpa ada apa-apa, itu sampai dengan September menghasilkan defisitnya Rp 7,9 triliun," kata Mardiasmo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.

Mardiasmo mengatakan untuk defisit pada Oktober masih belum selesai dihitung. Mardismo mengatakan dari defisit tersebut, adapun iuran yang sebesar Rp 60,57 triliun dan beban Rp 68,52 triliun.

Segmen orang miskin dan tidak mampu terdapat iuran sebesar Rp 19,10 triliun, sedangkan beban Rp 15,89 triliun. Untuk segmen didaftarkan pemerintah daerah iuran Rp 4,98 triliun, sedangkan beban Rp 6,43. Pada segmen ASN, TNI, dan Polri iuran sebesar Rp 10,62 triliun dengan beban Rp 9,92 triliun.

Mardiasmo mengatakan untuk segmen pekerja formal swasta iuran sebesar Rp 18,07 triliun, sedangkan beban Rp 10,27 triliun. Pada segmen pekerja informal iuran sebesar Rp 6,51 triliun, sedangkan beban Rp 20,34 triliun.

"Pekerja informal ada jelata dan jelita, yang jelata gapapa, tp yg jelita yg kaya-kaya profesional. Bagaimana bisa mempush mereka untik membayar," ujar dia.

Lebih lanjut Mardiasmo mengatakan untuk segmen bukan pekerja iuran Rp 1,25 triliun, sedangkan beban Rp 5,65 triliun.

Sebelumnya Mardiasmo mengatakan ada dua perbedaan jumlah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"Defisit yang disampaikan sebesar BPJS pada Rp 16,58 triliun defisit. Tapi bukan defisit murni. Setelah BPKP melakukan review itu ada koreksi sebesar Rp 5,59 triliun," kata Mardiasmo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 17 September 2018.

Mardiasmo mengatakan menurut review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) defisit keuangan BPJS kesehatan sebesar Rp 10,99 triliu. "Atau Rp 11 triliun kurang sedikit," ujar Mardiasmo.

Di lokasi yang sama Fachmi Idris mengatakan defisit tahun BPJS ini sebesar Rp 12,1 triliun, sedangkan defisit yang digendong dari keuangan tahun akhir atau carry over sebesar Rp 4,4 triliun.

"Pertama ingin kami sampaikan bahwa defisit yang terjadi ini bukan tiba-tiba, defisit ini defisit yang direncanakan," kata Fachmi. "Jadi di awal 2018 kami sudah membuat rencana kerja itu bahwa akan ada defisit Rp 12,1 triliun di akhir 2018 plus defisit atau hutang jaminan yang digendong dari 2017 sebesar Rp 4,4 triliun".

Berita terkait

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

12 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

12 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

14 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

2 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

2 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya