Suap Meikarta, Lippo Karawaci Beri Penjelasan ke BEI dan OJK

Jumat, 26 Oktober 2018 14:14 WIB

Suasana di Marketing Gallery Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17 Oktober 2018. Pembangunan di proyek Meikarta masih tetap berlangsung pasca Operasi Tangkap Tangan KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring terus bergulirnya proses hukum terkait dugaan suap proyek Meikarta, PT Lippo Karawaci Tbk. atau LPKR kemarin memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus suap izin proyek Meikarta ini melibatkan anak usaha Lippo Grup, yakni PT Lippo Cikarang Tbk.

Baca: Kasus Suap Meikarta, Menteri-menteri Jokowi Ini Ikut Berkomentar

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Grup Lippo secara tertulis melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 25 Oktober 2018. Keterangan tertulis tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Ketut Budi Wijaya dan juga Direktur Lippo Karawaci Richard Setiadi.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djayadi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen.

Dalam penjelasannya, Lippo menyampaikan bahwa Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mendatangi kantor perusahaan pada Rabu, 17 Oktober 2018. Perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif, terbuka dan siap membantu kerja KPK.

Advertising
Advertising

"Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Kami menunggu hasil penyelidikan KPK dalam mengungkap kasus dugaan suap tersebut secara adil dan tuntas," seperti dikutip dalam penjelasan resmi perusahaan dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, 26 Oktober 2018.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam operasi tangkap tangan karena diduga melakukan praktik suap untuk mendapatkan izin pembangunan proyek Meikarta.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.

Pada Selasa, 23 Oktober 2018 kemarin KPK tengah memeriksa 11 saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Adapun KPK juga tengah berencana untuk memeriksa bos Lippo Grup, James Riady dalam perkara ini.

Kemudian, dalam penjelasanya, perusahaan juga akan melakukan investigasi internal sekaligus melakukan evaluasi ulang atas standard operating procedures atau SOP. Hal ini sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang lebih baik untuk menciptakan iklim kinerja yang tertib dan kondusif.

Perusahaan juga memastikan bahwa manajemen akan terus bekerja untuk memastikan bahwa kinerja perseroan dan kegiatan usahanya akan tetap berlangsung dengan baik. Selain itu, Lippo juga menyampaikan bahwa hasil sementara investigasi internal diketahui bahwa proses perizinan proyek Meikarta yang diperoleh mencakup area seluas 84,3 hektare yang terdiri dari 106 tower.

Saat ini pembangunan Meikarta sedang difokuskan untuk membangun 28 tower yang akan dapat diselesaikan pada awal 2019. "Kami berkomitmen penuh untuk mendukung PT Mahkota Sentosa Utama untuk menyelesaikan pembangunan proyek," seperti dikutip dalam penjelasan perusahaan.

Baca: Soal Meikarta, Ridwan Kamil Akan Panggil Pemkab Bekasi

Hal-hal lain yang menyangkut risiko usaha yang timbul atas PT Mahkota Sentosa Utama dan dampaknya terhadap kinerja PT Lippo Karawaci dan anak usaha PT Lippo Cikarang, menurut penjelasan itu, masih akan dipelajari dan diteliti serta akan dilaporkan pada waktunya.

Simak berita lainnya terkait Meikarta hanya di Tempo.co.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya