Ridwan Kamil Jelaskan Izin Meikarta Lewat Instagram
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 22 Oktober 2018 14:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan alur perizinan Proyek Meikarta. Ia mengatakan perizinan mega proyek itu adalah wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Perizinan seperti tata ruang, Amdal, dan IMB, Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi," tulis Ridwan dalam akun instagram resminya, @ridwankamil, Ahad, 21 Oktober 2018.
Baca juga: Daftar 12 Fasilitas Janji Meikarta 7 Mal hingga Silicon Valley
Melalui sebuah diagram alir yang ia unggah dalam tulisannya itu tampak sebuah rangkaian perizinan yang telah dilalui terkait pembangunan kawasan super block itu. Alur perizinan dimulai dengan adanya pengajuan izin peruntukan tanah seluas 143 hektare dari total 500 hektare rencana proyek kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pengajuan itu dilakukan pada Oktober 2017.
Dari total 143 hektare itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat era pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar telah mengeluarkan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare. Persetujuan itu keluar pada November 2017.
Setelah rekomendasi itu keluar, izin yang perlu diurus berikutnya, menurut diagram alir, adalah izin analisis mengenai dampak lingkungan hingga izin mendirikan bangunan. Perizinan tersebut kembali ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare," ujar Ridwan Kamil.
Kasus perizinan Meikarta milik perusahaan Grup Lippo ini menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Politikus asal Partai Golkar disangka menerima suap perizinan dari penggarap Meikarta. KPK menyebut aliran dana kepada penyelenggara negara mencapai Rp 7 miliar dalam beberapa tahap dari total sekitar Rp 13 miliar.
Usai penangkapan terkait kasus Meikarta itu, sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bekasi disegel. Satu di antaranya adalah ruang Kepala Dinas yang dijabat oleh Jamaludin. Stiker bertulisan KPK dan garis pengaman warna merah menempel di sejumlah pintu dan jendela.
Baca: Ridwan Kamil Siapkan Rp 50 Miliar untuk Sulap Kalimalang
Ihwal dugaan suap dalam kasus Meikarta itu, Ridwan Kamil menyerahkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jika ada masalah suap menyuap pada izin-izin lanjutannya, maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil," ujar Ridwan.