Anak Usaha Lippo Group Investigasi Dugaan Suap Meikarta

Selasa, 16 Oktober 2018 15:22 WIB

Pekerja beristirahat di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 15 Oktober 2018. KPK telah mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Ahad, 14 Oktober 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU yang merupakan anak usaha Lippo Group menyatakan akan melakukan investigasi internal ihwal dugaan suap Meikarta. Mahkota Sentosa Utama adalah pihak yang mengerjakan proyek Meikarta.

Baca: Sengkarut Izin Mega Proyek Meikarta yang Berujung Suap

Pernyataan itu ditegaskan melalui kuasa hukum PT MSU, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity). "Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," ujar Denny Indrayana, Senior Partner di Kantor Hukum tersebut.

Jika dugaan suap terbukti benar, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Perusahaan juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan. "Sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menegaskan PT MSU menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK. Anak usaha Lippo Group ini juga akan kooperatif membantu kerja KPK mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan di KPK, dugaan pemberian kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan properti proyek Meikarta oleh pihak swasta semakin menguat.

Hal tersebut disampaikan setelah KPK menemukan sejumlah bukti dan konfirmasi dari para saksi serta tersangka dalam pemeriksaan yang masih berlangsung hingga saat ini. "Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian kepada Bupati (Bekasi) semakin menguat terkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.

Tiga tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK. Pihak lain yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) kemarin secara bertahap telah keluar pada Selasa, 15 Oktober 2018 dini hari.

Tersangka Neneng Rahmi yang gagal diamankan saat OTTT akhirnya menyerahkan diri dan mulai mengakui beberapa perbuatannya. "Neneng Rahmi diduga menerima uang SGD 90 ribu, namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," lanjut Febri.

Advertising
Advertising

Ancaman pidana untuk penerima suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Secara resmi KPK telah menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima. "Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Selain Billy dan Neneng, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sementara itu, pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar. Perizinan diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha, fase kedua 252,6 ha, fase ketiga 101,5 ha.

KARTIKA ANGGRAENI I BISNIS

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

31 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya