Budi Karya: Pemecatan PNS Kemenhub yang Korupsi Berlangsung

Sabtu, 15 September 2018 20:04 WIB

Ketua pengurus harian PP Kagama yang juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai membuka temu Alumni MM FEB UGM, Sabtu, 30 Juni 2018 di Auditorium MM UGM, Yogyakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan sedang memproses pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi. Pernyataan Budi itu, merespons Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan pejabat lain yang mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan PNS pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Berita: BKN Sebut Pemprov DKI Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor

"Saya setuju sekali. Sebenarnya yang di Kemenhub dalam satu proses untuk dilakukan pemberhentian sesuai dengan ketentuan, tetapi karena beberapa hal memang by law, belum diberhentikan. Tapi kalau sudah punya kekuatan khusus, kami akan mendukung sekali prosesnya," kata Budi Karya Sumadi di Grand Sahid Hotel, Sabtu, 15 September 2018.

Menurut Budi Kementerian Perhubungan akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri soal pemecatan PNS tersebut.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mencatat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, dikutip dari situs resmi Sekretariat kabinet setkab.go.id, Sabtu, 15 September 2018.

Di antara instansi pemerintah pusat, PNS berstatus terpidana tipikor inkracht paling banyak bekerja di Kementerian Perhubungan, yakni 16 orang. Jumlah tersebut diikuti oleh Kementerian Agama yang mempekerjakan 14 orang PNS koruptor. Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, masing-masing mempekerjakan 9 orang koruptor.

Selain itu, PNS koruptor juga tercatat bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebanyak 8 orang, 6 orang di Kementerian Keuangan, 5 orang di Kementerian Hukum dan HAM, 5 orang di Mahkamah Agung, 4 orang di Kementerian Komunikasi dan Informatika, 3 orang di Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3 orang di Kementerian Pertahanan, 3 orang di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, serta 2 orang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lalu, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pemuda dan Olah raga, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pusat Statistik masing-masing mempekerjakan satu orang PNS koruptor.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Simak: Cerita Ahok Soal Adu Ilmu dengan PNS Koruptor

Keputusan Bersama itu dikeluarkan dalam rangka penegakan hukum khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB). “Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018,” salah satu bunyi Keputusan Bersama itu dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet. Keputusan Bersama itu berlaku sejak ditandatangani, yaitu 13 September 2018.

HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

11 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

1 hari lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya