Jokowi Kembali Panggil Menteri Ekonomi Bahas Pelemahan Rupiah

Selasa, 4 September 2018 15:26 WIB

Presiden Jokowi (kedua dari kanan), berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan),saat pengarahan Tax Amnesty di Istana Negara, 28 Juli 2016. Terlihat di belakang, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Menkopolhukam Wiranto. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memanggil para menteri ekonomi dan kepala lembaga ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan dalam pertemuan itu dibahas sejumlah strategi menghadapi pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapai level Rp 14.800 pada pertengahan hari ini.

Baca: Jokowi Divonis Bersalah Kasus Kebakaran Hutan: Kita Hormati

"Tapi, tadi jauh lebih banyak bicara mengenai ekspor walau yang lain dibahas juga, misalnya TKDN (tingkat komponen dalam negeri)," kata Darmin, Selasa, 4 September 2018. "Tapi yang paling dibahas ekspor."

Darmin menjelaskan, pembahasan pada hari ni menjadi semakin rinci, supaya langkah-langkah yang akan diambil menjadi lebih konkret. Pada dasarnya, pemerintah ingin fokus dalam hal ekspor.

Terkait hal itu, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekspor dalam waktu dekat. "Ada yang menyangkut SDA (sumber daya alam), termasuk batubara. Ada juga yang menyangkut industri, pariwisata. Kita juga membicarakan secara detail B20 sudah bagaimana, dan B20 sudah sangat siap. (Pertemuan juga) ada Pertamina PLN. Tapi, PLN lebih banyak mengenai TKDN," kata Darmin.

Advertising
Advertising

Lebih jauh, Darmin mengatakan Presiden Jokowi menginginkan supaya kebijakan dan langkah-langkah yang diambil benar-benar konkret. Dalam waktu 1-2 hari ke depan, pemerintah akan menjelaskan mengenai kebijakan ekspor, termasuk soal target dan negara tujuan. "Ada matriksnya, istilah Presiden," ucapnya.

Dalam matriks tersebut, kata Darmin, akan dipaparkan kebijakan terkait impor, sektor kelistrikan, infrastruktur jembatan, dan lain-lain. "Memang itu perlu rinci sekali, sehingga nanti kita bisa memprediksi seperti apa perkembangan sebulan ke depan," katanya.

Darmin juga memastikan fundamental ekonomi Indonesia masih kuat pada saat ini. Salah satu kelemahan yang dimiliki oleh Indonesia pada saat ini adalah defisit transaksi berjalan yang mencapai 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Seperti diketahui, defisit transaksi berjalan mencapai US$ 8 miliar pada kuartal II di 2018 atau sekitar 3 persen dibandingkan dengan PDB Indonesia yang mencapai Rp 3.684 triliun pada kuartal II di 2018. Darmin mengatakan defisit transaksi berjalan Indonesia masih lebih kecil dibandingkan dengan Brasil, Turki dan Argentina.

Baca: Jokowi Ditawari Pinjaman US$ 1 Miliar untuk Proyek Infrastruktur

Menurut Darmin, kelemahan dalam perekonomian selama ini ada pada transaksi berjalan. "Ini bukan penyakit baru. Dari 40 tahun yang lalu transaksi berjalan, kita itu defisit. Memang ini agak besar tapi tidak setinggi 2014, tidak setinggi tahun 1994-1995, tidak setinggi tahun 1984," ucapnya usai bertemu dengan Presiden Jokowi.

BISNIS

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

32 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

50 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya