Mulai Besok, BI Terapkan Aturan Batasan Membawa Valuta Asing

Minggu, 2 September 2018 11:18 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo (dua dari kiri) bersama jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan saat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. BI juga menaikkan suku bunga deposit facility 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga lending facility 25 bps menjadi 6,25 persen. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mulai Senin, 3 September 2018, bakal menerapkan aturan pembatasan pembawaan jumlah uang kertas asing (UKA) atau valuta asing setara atau senilai lebih dari Rp 1 miliar, baik di luar maupun di dalam daerah pabean. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal mengatakan aturan ini diterapkan bagi perorangan dan korporasi.

"Mulai 3 September 2018, bagi setiap orang atau korporasi yang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar, akan dikenai sanksi," kata Agusman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, 2 September 2018.

Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Agusman mengatakan sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI. Sedangkan bagi yang melanggar otoritas, akan diberikan sanksi berupa denda.

Jumlah nilai denda tersebut akan sesuai dengan peraturan terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Advertising
Advertising

Merujuk pada aturan itu, jumlah denda yang bakal dikenakan berjumlah 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara Rp 300 juta. Jumlah nilai ini akan berlaku baik untuk perseorangan maupun perusahaan.

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan Bank Indonesia. Denda yang akan dikenakan sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara Rp 300 juta.

Agusman berujar, dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia mengimbau, bagi siapa saja yang memerlukan membawa valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA, tetap dapat melakukannya secara nontunai.

Agusman menjelaskan, kebijakan ini bukan bagian dari kebijakan mengontrol devisa. Kebijakan ini, kata dia, menekankan pada pengaturan lalu lintas pembawaan valuta asing secara tunai.

"Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah," kata Agusman.

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya