Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Berlakukan Bawa Uang Asing 1 Miliar Rupiah Harus Punya Izin

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Pegawai tengah menghitung uang dolar AS di sebuah tempat penukaran mata uang asing di kawasan Kuningan, Jakarta, 13 September 2016. Bank Indonesia menetapkan kurs tengah di Rp13.151 per dolar AS, melemah 0,47% atau 62 poin dari posisi Rp13.089 per dolar AS pada Jumat (9/9/2016). Tempo/Tony Hartawan
Pegawai tengah menghitung uang dolar AS di sebuah tempat penukaran mata uang asing di kawasan Kuningan, Jakarta, 13 September 2016. Bank Indonesia menetapkan kurs tengah di Rp13.151 per dolar AS, melemah 0,47% atau 62 poin dari posisi Rp13.089 per dolar AS pada Jumat (9/9/2016). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memperketat aliran masuk dan keluar uang kertas asing, dengan hanya memperbolehkan badan berizin untuk membawa uang fisik asing yang nilainya setara atau melebihi Rp 1 miliar.  Badan berizin itu adalah perbankan dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) legal, seperti yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017, kata pejabat Bank Indonesia di Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, meskipun PBI tersebut sudah terbit pada 5 Mei 2017 lalu, BI memberikan waktu transisi selama 10 bulan sehingga peraturan baru tersebut baru akan berlaku pada 5 Maret 2018. "Selain bank dan KUPVA, perusahaan jasa pengelolaan uang rupiah (PJPUR) yang terdaftar di BI juga dapat membawa uang kertas asing di atas Rp 1 miliar namun hanya sebagai atau sebatas penerima perintah dari badan berizin," ujar dia.

Jika terdapat lembaga atau perorangan tanpa izin BI yang membawa uang kertas asing setara atau melebihi Rp1 miliar, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menegah atau menyita uang tersebut.  Namun, sanksi penegahan uang kertas asing tersebut baru akan diberlakukan dua bulan dari waktu pemberlakuan PBI tersebut yakni pada 5 Mei 2018.

Budianto tidak menyangkal, salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Peningkatan arus masuk dan keluar uang kertas asing (UKA) di atas Rp1 miliar ini ternyata turut menekan kurs rupiah. Peningkatan arus uang kertas asing memberikan sentimen psikologis di pasar uang.  "Tingginya aktivitas pembawaan uang asing ke dalam dan ke luar Indonesia telah menambah tekanan nilai tukar rupiah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuan lainnya adalah Bank Sentral selama ini belum memiliki instrumen atau data yang memadai terkait arus masuk dan keluar UKA.  Padahal, data arus UKA ini seharusnya dapat menjadi materi untuk perumusan kebijakan moneter BI.  "Setelah data itu masuk, maka akan meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan moneter," ujar Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi B. Hutabarat.

Terkait teknis pemeriksaan arus UKA, BI akan berkoordinasi dengan aparat bea cukai untuk memeriksa UKA yang masuk dan keluar di kepabeanan.  BI membatasi otoritas berizin yang berhak membawa UKA dengan nominal Rp 1 miliar karena frekuensi nominal UKA yang dibawa perbankan adalah Rp1 miliar untuk skala waktu tertentu. Rudi mengatakan BI sudah menyurvei kepada seluruh bank yang sering melakukan importasi dan eksportasi UKA.

BISNIS.COM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

23 jam lalu

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

10 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.


Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

11 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.


Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Terakhir 7 April

15 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Terakhir 7 April

Ini sejumlah lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran. Dibuka hingga 7 April 2024.


Daftar Lokasi Tukar Uang Baru Lebaran di Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan

15 hari lalu

Sejumah warga antre menunggu giliran untuk menukarkan uang di mobil layanan kas keliling di Alun-alun Kota Serang, Banten, Senin 27 Maret 2023. Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan nasional dalam menggelar layanan kas keliling penukaran uang pecahan untuk memudahkan warga mendapat uang pecahan baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru Lebaran di Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan

Tak sedkit orang yang bergegas menukar uang baru ketika menjelang momen Lebaran. Simak daftar lokasi penukaran uang di Jakarta.


Kisah Mahasiswi Antre 5 Jam Tukar Uang Baru meski Tak Rayakan Lebaran

17 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kisah Mahasiswi Antre 5 Jam Tukar Uang Baru meski Tak Rayakan Lebaran

Animo masyarakat terhadap penukaran uang baru melonjak menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Cara Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2024, Begini BI Tentukan Tahapannya

18 hari lalu

Warga menunjukkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai melakukan penukaran lewat mobil kas keliling Bank Indonesia di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia Solo mulai melayani penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022 dengan dibatasi hanya dapat menukarkan satu paket senilai Rp200 ribu. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Cara Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2024, Begini BI Tentukan Tahapannya

Menjelang Lebaran 2024, masyarakat mulai melakukan penukaran uang tunai dengan berbagai pecahan. Begini cara dan sejumlah syarat penukaran uang.


Cerita Warga Jakarta Tukarkan Uang Baru di Istora Senayan: Cuma Antre 15 Menit

18 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita Warga Jakarta Tukarkan Uang Baru di Istora Senayan: Cuma Antre 15 Menit

Istora Senayan, salah satu titik penukaran uang baru yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) dari 28-31 Maret 2024 turut diserbu masyarakat.


Program BI Penukaran Uang Baru Serambi, Begini Syarat dan Pecahan yang Dapat Ditukar

18 hari lalu

Petugas bersiap di mobil kas keliling yang melayani penukaran uang pecahan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Idulfitri 1445 H/2024 M. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan bahwa penyediaan rupiah ini tumbuh sebesar 4,65% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp188,8 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Program BI Penukaran Uang Baru Serambi, Begini Syarat dan Pecahan yang Dapat Ditukar

BI mengadakan program Serambi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat penukaran uang baru menjelang Lebaran 2024. Apa syaratnya?