Warung-warung Kecil Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 30 Agustus 2018 08:42 WIB

Bea Cukai Tembilahan secara rutin melakukan operasi pasar untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

TEMPO.CO, Madiun - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Madiun Gatot Priyo Waspodo menyatakan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayahnya sebagian besar menyasar daerah pedesaan yang minim pemantauan petugas.

BACA:Sri Mulyani Musnahkan 16,8 Juta Batang Rokok Ilegal

"Sejak lama, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai menyasar daerah pinggiran seperti pedesaan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada juga yang masuk daerah perkotaan wilayah eks-Keresidenan Madiun," ujar Gatot Priyo kepada wartawan, Rabu 29 Agustus 2018.

Menurut dia, biasanya yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal adalah lokasi warung-warung kecil di desa yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah.

Modus pengedar, menitipkan barang terlebih dahulu, baru membayar setelah laku. Namun banyak pedagang yang bersedia dititipi.

Advertising
Advertising

Petugas Unit Intelijen Bea Cukai Madiun berhasil menahan Sarjoko (49 tahun), warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, karena diduga kuat menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai.

Sarjoko ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu toko pengecer di wilayah Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebanyak 988 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 19.760 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Hasil penyelidikan, daerah yang disasarnya adalah wilayah Ngawi barat yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Di antaranya daerah Walikukun, Gendingan, Sidolaju, Kauman, Karanganyar, dan Mantingan. Praktik itu dilakoninya sejak November 2017.

"Selain itu, juga menyasar daerah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah sebelah selatan, seperti di Kabupaten Pacitan," kata Gatot Priyo.

Adapun, rokok-rokok ilegal yang dijualnya tersebut didapat dari seorang distributor di Sragen, Jawa Tengah. Rokok-rokok tersebut dijual dengan kisaran harga Rp5.000 hingga Rp.6000 per bungkus.

Guna menekan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, pihaknya bersama jajaran intensif melakukan pengintaian dan sosialisasi. Selain itu juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika ditemukan rokok ilegal.

Gatot menilai, peran masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal diatur dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancamannya hukuman pidana penjaranya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berita terkait

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca Selengkapnya

Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

15 November 2023

Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Parepare melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang terdiri dari 1.401.300 batang rokok ilegal pada Selasa, 14 November 2023 lalu, di halaman Pelabuhan Nusantara Parepare.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

7 November 2023

Bea Cukai Kudus : Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

2 November 2023

Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Pekanbaru menjalankan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

1 November 2023

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Dalam Seminggu, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,44 Miliar

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

16 Oktober 2023

Bea Cukai Malili Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Warung

Rokok ilegal yang ditindak sebanyak kurang lebih 10 karton atau 160.000 batang

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

12 Oktober 2023

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mencoba Kabur dari Pengejaran Bea Cukai, Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai

Baca Selengkapnya