Kapal Tak Bertuan Diberi Waktu 2 Minggu Sebelum Ditenggelamkan

Reporter

Bisnis.com

Senin, 27 Agustus 2018 09:01 WIB

Sebuah kapal nelayan asing dibakar oleh agen di Tok Bali, Kelantan, Malaysia, 30 Agustus 2017. AP

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengambil tindakan atas sejumlah kapal eks asing yang tak kunjung meninggalkan wilayah pelabuhan Indonesia setelah keluarnya larangan untuk tidak lagi beroperasi di Wilayah Indonesia.

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa menyebutkan khusus untuk kapal eks asing yang hingga saat ini belum dideregistrasi, pihaknya akan melakukan proses hukum. Salah satunya dengan membuat pengumuman di pelabuhan atau di tempat lain yang memungkinkan guna mencari tahu siapa pemilik kapal.

Namun, jika dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal, maka akan dilakukan tindakan pemusnahan kapal eks asing yang belum dideregistrasi tersebut .

“Jadi, apa yang kita lakukan sekarang adalah, pertama, yang tidak bertuan ini akan kita lakukan proses hukum, akan diumumkan di pelabuhan atau di mana. Kalau dalam jangka waktu tertentu dia tidak menghubungi kita berarti tidak ada pemiliknya dan itu akan dimusnahkan,” katanya pekan lalu.

Keputusan ini di buat, kata Santoso, karena di sejumlah daerah pihaknya menemukan kapal eks asing yang belum dideregistrasi dan tidak lagi diakui kepemilikannya.

Advertising
Advertising

Rencananya, pihaknya akan memberi waktu sekitar 2 minggu sejak pengumuman dibuat, untuk para pemilik kapal bisa segera menderegistrasi kapal-kapalnya dan membawanya ke luar wilayah perairan Indonesia. Kendati demikian, hal ini masih perlu terus dibicarakan dan saat ini sedang dalam persiapan.

Pasalnya, untuk mewujudkan rencana ini, pihak KKP perlu berkoordinasi dengan pelabuhan yang ada di bawan kewenangan Kementerian Perbuhungan. Adapun opsi pemusnahan yang untuk kapal-kapal eks asing yang sampai akhir tak diakui atau tak bertuan ini antara lain penenggelaman atau scrapping. Kendati demikian, menurut Santoso, penenggelaman akan menjadi opsi utama yang dikedepankan untuk kapal-kapal eks asing tak bertuan ini.

Hal tersebut sesuai dengan keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tidak menginginkan opsi scrapping dijalankan. “Kalau Ibu Menteri tidak menginginkan scrapping sebenarnya, karena scrapping itu butuh pengawasan apakan benar di-scrapping atau nggak,” katanya.

Selain kapal-kapal eks asing tak bertuan ini, tindakan hukum pun akan dilakukan atas kapal-kapal eks asing yang telah dideregistrasi tetapi tak kunjung hengkang dari dalam negeri.

“Kapal eks asing itu sudah tidak boleh lagi beroperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, kalau tidak menjadi barang bukti dalam proses hukum maka dia harus keluar dari wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sama seperti kapal eks asing yang belum dideregistrasi, jika sampai waktu tertentu kapal-kapal ini tidak keluar dari Indonesia, maka proses hukum yang berujung penenggelaman akan dilakukan.

Selain itu, ada juga opsi penaikan biaya labuh guna mengatasi bertumpuknya kapal-kapal eks asing yang ngetem di pelabuhan Indonesia. Dengan peningkatan biaya tambat labuh, diharpakan para pemilik kapal segera menderegistrasi kapalnya dan keluar dari wilayah perairan Indonesia.

Kendati demikian, menurut Santoso opsi ini masih memerlukan waktu pasalnya untuk mengimplementasikannya diperlukan perubahan peraturan terkait biaya tambat labuh. Hal ini dilakukan menyusul sosialisasi wajib deregistrasi yang telah dilakukan sejak tahun lalu tetapi masih banyak pemilik kapal eks asing yang tidak mengindahkan.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim juga tengah melakuan rapat terkait hal yang sama, khususnya untuk kapal-kapal eks asing yang ada di Pelabuhan Benoa.

Ada sekitar 222 kapal yang akan ditata, termasuk kapal eks asing juga kapal-kapal lain yang diketahui bersandar di Pelabuhan Benoa. Belajar dari insiden kebakaran kapal yang terjadi di pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu, bertumpuknya kapal mempersulit penanganan yang harusnya bisa dilakukan dengan cepat.

Selain itu, penataan kapal juga dilakukan agar pelabuhan bisa lebih rapi dan aman jelang hadirnya para tamu undangan rapat tahunan IMF-WB.

BISNIS

Berita terkait

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

1 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

2 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

4 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

4 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

4 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

4 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

5 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

8 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya