Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Begini Respons Walhi

Sabtu, 25 Agustus 2018 19:15 WIB

Suasana lahan yang baru terbakar dan sekarang sudah ada tulisan dijual yang berada di barat Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Oktober 2015. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi nirlaba Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat menilai dijatuhkannya vonis Pengadilan Tinggi terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di 2015 bisa menjadi momentum tersendiri.

Baca: Kebakaran Hutan Disebut Terjadi Jauh Sebelum Jokowi jadi Presiden

Dengan momentum itu, Walhi menyebutkan Presiden Jokowi harus bisa memastikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum kepada korporasi. Khususnya sebagai jalan utama dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

“Tanggung jawab hukum ada pada korporasi dan birokrasi sebagai pemilik izin konsesi dan pemberi izin, kenapa masyarakat yang disalahkan? Negara jangan lagi melindungi para penjahat lingkungan di Indonesia,” kata Direktur Walhi Kalimantan Barat, Anton P Widjaya, Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: Jokowi Divonis Bersalah, Bagaimana Kondisi Palangkaraya Saat Ini?

Advertising
Advertising

Pernyataan Anton merespons keputusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis Presiden Jokowi bersalah atau lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Ia menyebutkan bukti-bukti di lapangan menguatkan keputusan pengadilan tersebut.

Anton menjelaskan, hingga 14 Agustus 2018, tercatat 790 titik api, di mana 201 diantaranya berada di areal korporasi. “Berdasarkan data titik api pada tanggal 14 Agustus 2018 yang di-overlay dengan peta sebaran konsesi di Kalimantan Barat, dari 790 titik api terdapat 201 titik api berada di dalam konsesi,” katanya, Jumat, 24 Agustus 2018.

Overlay sebaran titik api Walhi Kalimantan Barat itu, menurut Anton, bersumber dari Citra Modis C6 Kalimantan Barat NASA 2018 dengan confidence 80-100 persen dengan Peta Sebaran Investasi di Kalimantan Barat. Atas data itu, Walhi mendesak Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman, yang menyebutkan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat adalah masyarakat.

Anton menilai pernyataan tersebut merupakan cerminan rendahnya komitmen institusi tersebut dalam menegakkan hukum dalam kasus kejahatan lingkungan. Pernyataan tersebut tidak berpijak pada data, subjektif dan terkesan melindungi korporasi yang sengaja membakar ataupun lahan konsesinya terbakar.

Meski begitu, Walhi Kalimantan Barat tidak menyangkal fakta bahwa ada masyarakat yang mengelola lahan dengan cara membakar dengan skala kecil. Hal ini dikuatkan dengan melihat titik api yang ada di konsesi dan yang ada di luar konsesi.

Tapi, menurut Anton, kebakaran hutan dan lahan harus dilihat tak hanya dari kuantitas berapa banyak titik kebakaran saja, tetapi melihat kualitas dan dampak dari kebakaran tersebut. “Seratus petani membakar lahan pertanian yang luasnya terbatas dampaknya tidak sama dengan satu perusahaan yang melakukan pembersihan lahan yang luasnya ribuan hektare. Kerusakan dan polutan asap yang dihasilkan sangat mengerikan, apalagi jika ratusan perusahaan perkebunan melakukannya,” ucapnya.

Vonis Presiden Jokowi bersalah atau lalai dalam bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015 ini terlihat di situs Mahkamah Agung. Gugatan warga negara (citizen law suit) itu sebelumnya diajukan oleh kalangan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.

Presiden Jokowi menyatakan menghormati keputusan vonis terhadap dirinya tersebut. "Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Walaupun demikian, Jokowi menyebutkan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Diketahui, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan kepada Presiden RI Jokowi, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

11 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

11 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

12 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

12 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

12 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

13 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

16 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

16 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya