CITA: Indikator Makro RAPBN 2019 Cukup Realistis

Jumat, 17 Agustus 2018 06:42 WIB

Presiden Jokowi (tengah) bersama wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) berfoto bersama pimpinan lembaga negara seusai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Agenda sidang berlanjut ke sidang bersama DPR-DPD, kemudian sidang RAPBN. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai indikator makro yang disusun pemerintah dan tertuang dalam Rancangan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2019 cukup realistis di tengah kondisi ekonomi global yang tak menentu saat ini. Menurut dia, RAPBN 2019 cukup moderat karena mengakui adanya tantangan global yang turut mempengaruhi kondisi ekonomi domestik.

Baca juga:
Efisiensi Anggaran, PUPR: Infrastruktur Jalan Terus, Tak Direm

"APBN semakin sehat dengan target defisit membaik dari 2,59 persen pada 2015 menjadi 1,84 persen pada 2019 dan keseimbangan primer dari Rp 142,5 triliun pada 2015 menjadi Rp 21,7 triliun pada 2019," kata Yustinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Kemarin, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pada 2019 pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, inflasi 3,5 persen, nilai tukar Rp 14.400 per dolar Amerika, suku bunga SPN 5,3 persen, harga minyak US$ 70/barrel dan lifting minyak 750 ribu barrel/hari.

Sedangkan, pendapatan negara dipatok sebesar Rp 2,142 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan perpajakan senilai Rp 1,781 triliun, belanja pusat Rp 1.607,3 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp 832,3 triliun atau naik 9 persen dari Rp 763,6 triliun pada 2018.

Menurut Yustinus, pertimbangan yang disampaikan oleh pemerintah sudah tepat terutama berkaitan dengan tantangan makroekonomi domestik akibat dinamika ekonomi global. Misalnya, normalisasi kebijakan moneter Bank Sentral Amerika Serikat masih menjadi ancaman bagi rupiah yang masih terus berlangsung.

Di sisi lain, kenaikan harga minyak dan ancaman perang dagang akan menambah beban defisit berjalan. "Karena itu ke depan, banyak tantangan makroekonomi yang akan dihadapi negeri ini," kata dia.

Oleh karenanya, menurut Yustinus, pemerintah perlu menyusun anggaran yang mampu mendorong stabilitas rupiah dengan menjaga defisit APBN. Namun juga harus menciptakan optimisme ekonomi di masa mendatang sekaligus melanjutkan kebijakan 'pro poor' yang selama ini mampu mengurangi kemiskinan maupun kesenjangan secara efektif.

Selain itu, Yustinus menilai optimisme pemerintah untuk mencapai target pendapatan negara pada RAPBN 2019 yang untuk pertama kalinya mencapai Rp 2.000 triliun juga berada dalam koridor yang realistis. Terutama mengenai usaha pemerintah supaya pada saat yang bersamaan harus menjaga defisit APBN tetap terjaga, sehingga memberi pondasi yang cukup baik untuk kesinambungan pembangunan.

Menurut Yustinus, peranan penerimaan perpajakan dalam APBN juga semakin signifikan, yaitu naik dari 74 persen pada 2014 menjadi 83,1 persen pada 2019. Adapun penerimaan perpajakan dipatok Rp 1.781 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp 1.572,4 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 208,6 triliun. Sedangkan penerimaan PNBP sebesar Rp 361,1 triliun.

"Paradigma menjaga keseimbangan peran pajak antara budgetair (mengisi kas negara) dan regulerend (instrumen kebijakan) semakin jelas. Target penerimaan pajak hanya naik 15,39 - 16,68 persen dari proyeksi kami atas realisasi penerimaan pajak pada APBN 2018, yakni 94,6 -95,6 persen dari target tanpa melakukan perubahan APBN," kata dia.

Terkait RAPBN 2019, Yustinus juga mendorong pemerintah untuk fokus dan memberikan perhatian serta prioritas terhadap pembentukan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel dapat segera tercapai. Kepastian revisi UU Perpajakan, kata Yustinus, perlu disampaikan segera. Misalnya mengenai penurunan tarif pajak, simplifikasi administrasi dan sengketa, transformasi kelembagaan menjadi badan semi-otonom.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

21 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya