OJK Minta Perusahaan Asing Tak Kelola Perusahaan Efek Daerah

Rabu, 8 Agustus 2018 16:57 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menkeu Sri Mulyani (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (ketiga kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan), Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) membuka perdagangan saham 2018 di BEI, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal menerbitkan peraturan mengenai penerbitan perizinan perusahaan efek daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dalam peraturan ini, nantinya perusahaan asing dilarang ikut terlibat atau mengelola perusahaan efek daerah.

BACA: Tahun Politik, Pemerintah Jamin Pasar Modal Aman bagi Investor

"Jangan dong. Itu rezekinya orang domestik. Kalau asing jadi anggota bursa saja," kata Hoesen saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.

Saat ini, OJK tengah menggodok peraturan mengenai perizinan perusahaan efek daerah. Dalam laman resmi, OJK telah mengumumkan dan tengah meminta tanggapan dari masyarakat mengenai peraturan ini, yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2018.

Adapun perusahaan efek daerah merupakan inisiatif dari OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia atau BEI untuk meningkatkan transaksi. Gagasan ini untuk memfasilitasi investor lokal agar turut aktif dalam pasar modal.

Advertising
Advertising

Hoesen mengatakan OJK tengah merancang perusahaan efek daerah akan berada di level provinsi. Perusahaan efek tersebut juga harus bekerja sama dengan anggota bursa yang terdaftar. "Satu perusahaan harus kerja sama dengan satu anggota bursa atau broker, enggak boleh lebih," katanya.

BACA: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Perusahaan efek daerah nantinya hanya berwenang melakukan pengelolaan rekening. Adapun untuk aktivitas trading dan kliring harus melibatkan broker atau anggota bursa yang ada di Jakarta dengan menerapkan kerja sama business-to-business.

Skema ini nantinya diharapkan serupa dengan operasional Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Daerah, yang harus melalui bank umum saat melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.

Kendati demikian, tidak semua daerah bisa mendirikan perusahaan efek. Ada banyak pertimbangan bagi perusahaan untuk menjadi perantara perdagangan efek di daerah.

Keempat pertimbangan tersebut adalah produk domestik bruto daerah, pendapatan per kapita masyarakat di daerah tersebut, karakteristik masyarakat, serta tingkat pengetahuan masyarakat terhadap pasar modal.

BISNIS.COM

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

7 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya