Insiden Penumpang Pesawat, Bandara Ini Belum Izinkan Taksi Online
Reporter
Fitria Rahmawati (Kontributor)
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 24 Juli 2018 10:41 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Otoritas bandar udara sudah merespons insiden yang menimpa penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, beberapa waktu lalu. PT Angkasa Pura I tak hanya menyediakan taksi dengan argo, tapi juga telah memberi sanksi terhadap oknum eks TNI yang terbukti memaksa penumpang menggunakan taksi bandara.
Baca: Insiden Penumpang Pesawat di Bandara, Ada Oknum Eks TNI Terlibat
Namun AP I menyebutkan belum bisa memberi lampu hijau kepada moda transportasi berbasis aplikasi atau taksi online beroperasi di bandara. Pasalnya, sistem tersebut masih memiliki banyak kelemahan.
"Soal taksi online, kita harus ada Perda yang 'ngomong'. Bandara ini ada di mana, hormati Perda. Kalau sudah diatur, ya silakan," ujar Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Devy Suradji, Senin, 23 Juli 2018.
Baca: Menhub Minta Maaf Penumpang Pesawat Dipaksa Naik Taksi Bandara
Devy menyebutkan pada dasarnya pihaknya terbuka akan kemungkinan memberi persetujuan beroperasinya taksi online di Bandara Ahmad Yani. "Karena nanti yang nanggung risiko penumpang," ucapnya.
Saat ini, menurut Devy, taksi online masih menjadi kontroversi. Dilihat dari berbagai aspek, penumpang harus dijaga keselamatannya. Mulai payung hukum yang jelas, hingga izin layanan. Hal itu perlu agar tidak memberi dampak yang buruk terhadap pelayanan di bandara.
Lebih jauh, Devy mengatakan pada dasarnya penumpang harus mendapat payung hukum yang jelas. "Izin taksi berupa apa, argo atau zona. Semua kendaraan yang masuk (bandara), izin dan kualitas harus jelas sehingga bisa bertanggung jawab membawa nyawa orang lain. Safety agar bisa sampai tujuan," katanya.
Adanya aturan yang tegas mengatur taksi online itu, menurut Devy, adalah suatu kewajiban. "Aturan harus ada dulu. Kita tanggung jawab kepada penumpang meski itu pilihan mereka. Kita bisa juga kena komplain kalau ada masalah. Ini yang harus diperbaiki, disempurnakan. Karena menentukan ini boleh atau enggak, enggak semudah membalikkan telapak tangan."
Menurut Devy, kendaraan lanjutan dari bandara akan lebih memungkinkan jika terdaftar sesuai dengan persyaratan. Hal itu penting agar kendaraan yang menyalahi aturan bisa dilacak dan bisa diperbaiki jika berbuat salah.
Devy mengatakan lelang sarana angkutan taksi bandara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baru dibuka pada Agustus. Hal itu perlu melalui berbagai studi dan saran dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah agar penyediaan layanan transportasi berkesinambungan riil sesuai dengan kebutuhan.
Desakan agar adanya taksi Bandara Ahmad Yani yang tak dimonopoli oleh salah satu perusahaan mengemuka belakangan ini karena cerita Nathalie. Penumpang pesawat yang dipaksa naik taksi bandara ini menjadi perbincangan netizen dan ceritanya menjadi viral.
Nathalie menumpahkan kekesalannya terhadap praktik premanisme di Bandara Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah, melalui akun Facebook. Setelah mendarat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pukul 12.30 siang, dia bermaksud menumpang taksi Blue Bird yang kebetulan kosong. Semua barang sudah dimasukkan ke dalam bagasi mobil. "Setelah taksi mulai berjalan kurang-lebih 10-20 meter, tiba-tiba taksi kami diberhentikan oleh seorang oknum di bandara," ujarnya.
Tidak hanya memberhentikan taksi Blue Bird, menurut Nathalie, sang oknum juga membentak dia, penumpang pesawat, dan sopir taksi. "Saya tidak boleh naik taksi Blue Bird karena ada peraturan yang melarang kami naik taksi lain selain taksi bandara," katanya.
FAJAR PEBRIANTO