Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum

Senin, 16 Juli 2018 17:03 WIB

Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PLN dan 7 PTN di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan, 28 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang kini telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, hal ini harus mengedepankan mengenai asas praduga tak bersalah.

Baca:
Suasana Penggeledahan Rumah Dirut PLN Terkait Suap Eni Saragih

OTT Eni Saragih, KPK Sesalkan Ada Suap di Proyek PLTU Riau

"Direktur Utama PLN sebagai warga negara bakal patuh dan taat pada hukum yang berlaku," kata Sofyan saat mengelar konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juli 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan untuk menanggapi peristiwa penggeledahan di rumahnya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ahad, 15 Juli 2018 kemarin telah menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penggeledahan diduga terkait dengan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Provinsi Riau atau PLTU Riau 1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansah telah mengkonfirmasi bahwa hal tersebut berkaitan dengan dugaan suap kasus PLTU Riau 1. Selain itu, kata Febri, penggeledahan rumah Sofyan juga bertujuan untuk menemukan bukti yang berkaitan dengan perkara itu.

Sofyan mengatakan kedatangan KPK di rumahnya kemarin diterima dengan terbuka. Ia juga mengatakan kooperatif terkait kedatangan KPK ke rumah. Saat pengeledahan itu, kata dia, ada 10 petugas KPK yang mendatangi kediamanya.

Sofyan berujar bahwa proses pengeledahan di rumahnya dilakukan dengan fair dan terbuka. Sebagai tuan rumah, Sofyan mengatakan, ia membantu KPK untuk memberikan sejumlah informasi terkait proyek PLTU Riau 1. "Saya memberikan sejumlah informasi terkait proyek PLTU Riau 1, serta dokumen terkait," kata dia.

Advertising
Advertising

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Salah satunya adalah Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi Energi DPR yang ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham saat menghadiri perayaan ulang tahun anak Idrus.

KPK juga turut menangkap bos Apac Group sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo di lokasi yang berbeda. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

Keduanya ditangkap karena dugaan yang sama yakni terlibat suap dalam kasus pembangunan PLTU Riau 1. Kini, KPK telah menetapkan status keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu pekan lalu.

Dalam kasus suap PLTU Riau 1, KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar. Adapun setelah penggeledahan di rumahnya, KPK belum menetapkan status Sofyan Basir.

Berita terkait

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

19 Maret 2024

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Korupsi yang Menyeret Perwira Tinggi TNI, Ada Bintang Tiga

1 Agustus 2023

Daftar Kasus Korupsi yang Menyeret Perwira Tinggi TNI, Ada Bintang Tiga

Kasus dugaan suap yang menyeret Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto mengingatkan publik atas perwira TNI terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi

28 November 2019

Sofyan Basir Bebas, KPK Serahkan Memori Kasasi

KPK melihat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan Sofyan Basir terbukti memberikan kesempatan mempercepat proyek.

Baca Selengkapnya