Kebijakan Impor, Penjualan Semen Gresik Turun Drastis
Reporter
Sujatmiko (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 7 Juli 2018 11:00 WIB
TEMPO.CO, Tuban - Penjualan Semen Gresik mengalami penurunan drastis dalam empat bulan terakhir, terhitung pada Februari-Mei 2018 ini, menyusul adanya kebijakan impor, salah satunya semen, oleh Kementerian Perdagangan pada Februari 2018.
Data di Biro Komunikasi PT Semen Gresik menyebutkan, selama empat bulan, terhitung dari Februari sampai Mei 2018, angka penjualan semen hanya 11,7 juta ton atau sebanyak 1,1 persen. Sedangkan angka penjualan semua perusahaan semen secara nasional di bulan yang sama sebanyak 5,8 persen. “Jadi penjualan semen kita turun drastis,” ujar Kepala Biro Komunikasi Semen Gresik Sigit Wahono, dalam sebuah acara di Tuban, Jumat malam, 6 Juli 2018.
Baca: Perang Dagang, AS Ancam Cabut Tarif Bea Masuk Produk Indonesia
Namun, kata Sigit, pada saat yang bersamaan, angka penjualan bisa terdongkrak naik juga karena PT Semen Gresik melakukan ekspor. Perinciannya, 1,2 juta ton semen diekspor ke Sri Lanka dan Bangladesh. Sedangkan penjualan semen domestik sebanyak 10,5 juta ton atau jika ditotal 11,7 juta ton semen.
Menurut Sigit, penjualan semen domestik diakui mengalami penurunan cukup tajam. Hanya, angka tersebut bisa terdongkrak oleh ekspor semen. Dengan demikian, pihak Semen Gresik melakukan beberapa terobosan untuk melakukan penjualan. “Jadi kita terbantu oleh ekspor semen,” ucapnya.
Sigit mengatakan, secara nasional, produksi semen dari 16 pabrik semen di Tanah Air sebanyak 107,4 juta ton untuk tahun ini. Namun kemungkinan produksi semen pada tutup tahun ini hanya terealisasi sekitar 6,7 juta ton semen. Sedangkan produksi Semen Gresik (Semen Indonesia Group) berada di kisaran 38-39 persennya.
Ada banyak penyebab tidak terealisasinya produksi semen hingga mencapai 107,4 juta ton. Di antaranya perbaikan mesin semen dan menurunnya penjualan di pasar domestik. “Saya katakan ada banyak faktor,” ujar Sigit.
Baca: Sandiaga Uno: Stabilkan Harga, DKI Impor Bawang Putih dari Cina
Pada Desember 2013, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen. Aturan itu mengharuskan importir memiliki izin importir terdaftar semen untuk kemudian mendapatkan persetujuan impor. Untuk bisa mendapatkan izin itu, persyaratannya ketat, yakni perlu mendapat rekomendasi impor semen dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
Menurut Ketua Asosiasi Semen Indonesia Widodo Santoso, aturan tersebut bertujuan menahan impor semen. “Impor diprioritaskan untuk pabrik semen yang sedang membangun pabrik baru sebagai premarketing. Trader yang hanya cari untung tapi tidak mau investasi pabrik semen, ya, tidak boleh impor,” ujarnya. Ia memprediksi aturan ini baru berfungsi efektif beberapa bulan lagi.