BPN Petakan 225 Hektare Tanah di Kupang untuk Ladang Garam
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 4 Juli 2018 06:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara bakal memetakan ulang lahan garam seluas 225 hektare di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya akan diberikan kepada PT Garam. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pemetaan ulang itu dilakukan lantaran lahan yang dimaksud ternyata belum bersih dan bebas.
"Jadi akan dipetakan kembali siapa yang punya, bagaimana statusnya," ujar Sofyan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018.
Sofyan mengatakan pada mulanya ada empat perusahaan yang mengantongi hak guna usaha atas lahan seluas 225 hektare itu. Namun, lantaran selama 25-30 tahun perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan apa-apa, jadi pemerintah membatalkan HGU tersebut.
"Jadi kami asumsikan tanah itu sudah bersih karena tidak diapa-apakan," kata Sofyan. Ternyata selama waktu itu telah keluar beberapa sertifikat kepemilikan tanah. Hal tersebut lah yang akan ditinjau kembali di lapangan.
Biasanya, kata Sofyan, pemerintah memberikan hak guna usaha atas lahan yang bersih alias tidak berpenghuni, misalnya lahan hutan. "Tapi di lahan 225 hektare itu memang sudah ada yang punya sertifikat dan lainnya."
Baca juga: Jokowi Perintahkan Aparat Jaga Garam Impor Tak Bocor ke Pasaran
Sofyan menargetkan pemetaan itu bisa rampung dalam sepekan. Kebijakan selanjutnya, kata dia, adalah memberikan hak pengelolaan lahan kepada pemerintah daerah apabila lahan itu belum dimiliki siapa pun. Setelah itu, barulah dapat diterbitkan hak guna bangun atas lahan tersebut. "Kalau sudah ada yang menguasai secara sah, maka akan bekerjasama dengan PT Garam," ujar Sofyan.
Yang terpenting, ujar Sofyan, agar lahan itu bisa seluruhnya dipergunakan untuk ladang garam. "Kalau ada milik si A si B si C di atasnya enggak ada masalah. Nanti yang paling penting harus kerjasama dengan PT Garam."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rencana PT Garam menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk membuat pabrik garam adalah dalam rangka memacu produktivitas lahan yang telah lama menganggur.
"HGU ini kan sudah puluhan tahun tidak digunakan masa sekarang mau dibiarkan begitu saja," ujar Luhut. "Kini masalah sengketa tanah sedang kami selesaikan."