Bank Indonesia Beri Relaksasi Uang Muka KPR

Jumat, 29 Juni 2018 17:51 WIB

Petugas menjelaskan fasilitan dan sistem kepemilikan apartemen dalam acara Indonesia Property Expo (IPEX) 2017, di Jakarta, 18 Februari 2017. Bank BTN menggenjot penyaluran KPR 2017 hingga Rp2,5 triliun. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, BI akan menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) dan Finance to Value Ratio (FTV) khususnya di sektor properti. Menurut dia, kebijakan itu menjadikan BI tak lagi menentukan jumlah uang muka untuk kredit pembelian rumah (KPR) khususnya kepada pembeli pertama.

"Kebijakan ini untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat khususnya first time buyer untuk bisa memenuhi kebutuhan rumah dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2018," kata Perry di Kantor Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018.

Baca: Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Naik menjadi 5,25 Persen

Kebijakan relaksasi lewat LTV ini dikeluarkan setelah BI memutuskan untuk menaikan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate (BI 7DRR) sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25 persen. Keputusan itu dikeluarkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Jumat.

Keputusan kenaikan BI 7 DRR tersebut juga diikuti dengan kenaikan Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,50 persen. Sedangkan Lending Facility juga naik sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen.

Advertising
Advertising

Perry memberi contoh sebelum adanya pelonggaran rasio LTV dan FTV, kepada para pembeli pertama BI mematok uang muka sebesar 15 persen untuk kredit KPR untuk Rumah Tapak tipe lebih besar 70 meter persegi. Setelah adanya relaksasi ini, BI tak lagi mematok jumlah uang muka yang mesti diberikan. Nantinya, besaran LTV tetap akan ditentukan namun diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank.

Baca: Bunga Deposito Bank Mandiri dan BTN Bakal Dinaikkan

Selain itu, BI juga memberikan pelonggarakan jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Dengan keputusan itu, pembiayaan diperbolehkan hingga 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutan.

Selain itu, BI juga akan mengeluarkan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan. Dengan penyesuaian ini, pencairan dana bisa dilakukan sebanyak 30 persen dari total plafon kredit setelah adanya kesepakatan.

Keputusan ini, Perry melanjutkan, didasarkan atas pertimbangan mengenai kebijakan LTV dan FTV sebelumnya yang telah mempu meningkatkan pertumbuhan kredit, namun belum cukup optimal. Kemudian, keputusan ini dilambil karena siklus kredit properti yang masih berada pada fase rendah tapi memiliki potensi akselerasi.

"Dalam hal ini penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat dan kemampuan debitur yang masih baik," kata dia. Selain itu, Bank Indonesia menilai sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian global.


Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

4 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

4 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

4 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

6 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

7 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

7 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

8 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

8 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

8 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

9 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya