Buntut Gurauan Soal Bom, 11 Penumpang Lion Air Dilarikan ke RS

Selasa, 29 Mei 2018 00:34 WIB

Penumpang berhamburan keluar pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Supadio, Pontianak, 28 Mei 2018, pukul 18.30. ISTIMEWA

TEMPO.CO, Pontianak - Akibat informasi palsu Frantinus Nirigi yang mengaku membawa bom di cabin pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta dari Bandara Supadio Pontianak, sebelas penumpang mengalami luka-luka. Mereka dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian itu berawal saat Nirigi yang telah berada di dalam pesawat dengan penerbangan pukul 18.10 WIB, ditanyai pramugari bernama Cindy, apa isi tas bawaannya. Nirigi mengatakan ia membawa bom.

Baca: Ada yang Mengaku Bawa Bom, Penumpang Lion Air Lompat dari Jendela

Ucapan Nirigi ini didengar penumpang lain, dan membuat mereka histeris. “Pramugari sudah berupaya menenangkan penumpang, tetapi kepanikan tidak dapat diatasi. Penumpang membuka pintu darurat di sayap pesawat,” kata kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Nanang Purnomo, 28 Mei 2018.

Penumpang yang luka dan dirawat di rumah sakit adalah Fikri Musanip, Suwarni, Hin Djap, Purnama Sari, Rusli dan Iyan Wijaya. Korban lainnya yang luka-luka adalah Dadang, Bao Yi, Jafar Alqadri, Ferdi dan seorang anak lainnya.

Nirigi pun diamankan petugas keamanan bandara, sementara pesawat diperiksa. Hasilnya, petugas keamanan tidak mendapatkan adanya barang-barang yang mencurigakan atau bom. Nirigi pun digiring ke markas komando Kepolisian Resor Kota Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.

Baca: Karena Candaan Bom, Lion Air Rute Cengkareng-Kuala Lumpur Delay

Advertising
Advertising

Mahasiswa Universitas Tanjung Pura, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Sarjana S1 Prodi Ilmu Administrasi Negara, sedianya akan terbang ke Jayapura. Saat pemeriksaan, Nirigi mengaku barang bawaannya hanya laptop.

Nirigi terancam pidana penjara akibat candaannya itu. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 437 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Apabila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara. Peristiwa ini seketika langsung menjadi viral di media massa. Seorang warga net berhasil mengambil rekaman video saat penumpang histeris keluar dari dalam pesawat Lion Air, dan berdiri di atas sayap pesawat.

Berita terkait

Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

3 hari lalu

Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

Mortir itu ditemukan oleh seorang warga Kamal, Kalideres yang hendak mencuci kaki di keran air depan rumahnya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

4 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

5 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

5 hari lalu

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

7 hari lalu

TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

7 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

7 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

8 hari lalu

Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.

Baca Selengkapnya