OJK Minta Perbankan Tak Langsung Naikkan Bunga Kredit

Reporter

Antara

Senin, 28 Mei 2018 13:30 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memenuhi janjinya untuk meningkatkan efisiensi operasional sehingga tidak langsung secara cepat menaikkan suku bunga kredit setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 4,5 persen.

"Perbankan memiliki ruang untuk meminimalkan dampak langsung daripada nasabah sehingga nasabah atau debitor tidak terlalu berat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seusai jumpa pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

Baca juga: OJK: Perbankan Kuat Meski Rupiah Tembus Rp 20 Ribu per Dolar

Wimboh juga meminta perbankan melipatgandakan upaya efisiensinya agar biaya dana (cost of fund) menurun. Hal itu terkait dengan sinyalemen yang diberikan Bank Indonesia bahwa masih terbuka ruang untuk menaikkan kembali suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate pada Rapat Dewan Gubernur tambahan, lusa.

"Maka itu, harus optimalkan teknologi perbankan. Salah satunya dengan layanan bank nirkantor (branchless banking)," katanya.

Selain bunga acuan, faktor yang bisa mengerek suku bunga di perbankan adalah kondisi likuiditas yang ketat.

Wimboh mengklaim likuiditas perbankan masih sangat longgar hingga April 2018, sehingga tidak ada alasan perbankan menaikkan suku bunga dana untuk menghimpun pendanaan yang melimpah. Lazimnya, jika suku bunga dana naik, perbankan akan mengompensasi biaya dana yang timbul dengan menaikkan suku bunga kredit.

"Ekses likuiditas hingga April 2018 masih sangat banyak, sebesar Rp 618 triliun," katanya.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,06 persen (yoy) per April 2018.

Adapun berdasarkan data OJK, rata-rata suku bunga kredit perbankan hingga Maret 2018 sebesar 11,18 persen, sedangkan suku bunga simpanan perbankan dengan tenor 3, 6, 12 bulan, masing-masing sebesar 5,88 persen, 6,29 persen, dan 6,46 persen.

ANTARA

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

3 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

3 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

4 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya