Bank Mandiri: Kerugian Pokok Kredit Macet Tirta Amarta Rp 1,47 T
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta
Selasa, 22 Mei 2018 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk (Persero) Rohan Hafas menjelaskan ihwal perbedaan dana kerugian negara yang mereka temukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan ihwal kasus pemberian kredit PT Tirta Amarta Bottling. "Angka yang disebut BPK sebesar Rp 1,83 triliun itu adalah angka kredit ditambah bunga dan denda," tutur dia di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
Sementara itu, Mandiri, kata dia, telah melakukan verifikasi dan investigasi internal terhadap kasus ini dan menemukan kerugian pokok sebesar Rp 1,47 triliun. Rohan menyebut angka itu didapat dengan mengesampingkan variabel bunga dan denda.
"Kalau kami perbankan bisanya kalau sudah kasus, faktor denda dan bunga dikesampingkan dulu. Yang penting pokoknya," kata Rohan.
Baca: BPK Ungkap Kredit Macet Tirta Amarta di Bank Mandiri Rp 1,8 T
Seperti diketahui, BPK menyerahkan laporan temuan kerugian negara sebesar Rp 1,83 triliun dalam kasus pembobolan kredit Mandiri oleh Tirta Amarta kepada kejaksaan Agung, Senin, 21 Mei 2018. Menurut Rohan, kasus ini ditemukan setelah pihaknya melakukan audit internal saat terjadinya pelemahan ekonomi yang berdampak pada sektor kredit small medium enterprise (SME) di tahun 2016 lalu.
Dari ribuan portofolio kredit yang diaudit, terdapat keanehan angka, khususnya dalam hal piutang, di beberapa perusahaan. Salah satunya adalah Tirta Amarta. Setelah yakin kalau angka-angka tersebut tidak benar, tim dari Mandiri kemudian melaporkan temuannya ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. "Jadi semua, termasuk hari ini (Senin, 21 Mei 2018), merupakan rangkaian dari proses pelaporan kami," ucap dia.
Hingga pagi tadi, Kejaksaan Agung pun telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang melibatkan Tirta Amarta dengan Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 ini. Sebanyak lima orang di antaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, dan satu orang lainnya adalah Direktur Tirta Amarta, Rony Tedy.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman pun menyebut dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas Rony ke pengadilan. Dengan begitu, proses hukum dalam kasus ini dapat segera masuk ke tahap penuntutan. “Yang pertama nanti akan dilimpahkan dalam minggu ini. RT dari PT TAB,” tutur Adi.