Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Yudi Arianto berharap pemerintah mengatur tiga aspek tentang transportasi roda dua berbasis daring alias ojek online. Tiga aspek itu adalah status pengemudi ojek online sebagai mitra perusahaan, legalitas, dan kesejahteraan.
Menurut Yudi, perusahaan penyedia aplikasi ojek online dapat memutus status mitra pengemudi secara sepihak. "Dengan mudahnya kami diputus mitra oleh aplikator secara sepihak, yang akhirnya berimbas pada hilangnya mata pencaharian tanpa adanya kejelasan-kejelasan," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
KATO dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka meminta pemerintah mengakui ojek online sebagai transportasi umum.
Dari segi legalitas, Yudi berujar ojek online perlu payung hukum. Sebab, ojek pangkalan kerap menolak ojek online beroperasi. "Mereka menolak bahwa kita ilegal," ujarnya.
Alasan lain adalah urgensi legalitas agar pemerintah memiliki payung hukum untuk menindaklanjuti persoalan perusahaan penyedia aplikasi ojek online.
Untuk aspek kesejahteraan, Yudi mengklaim perusahaan penyedia aplikasi tidak memberikan jaminan sosial yang dibayarkan perusahaan. Selama ini, perusahaan memang mewajibkan mitranya memiliki asuransi.
Namun perusahaan tak menanggung biaya asuransi. Go-Jek, misalnya, akan memotong saldo pengemudi Rp 15 ribu per bulan untuk asuransi. Belum lagi pengemudi ojek online harus mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mandiri.
"Kalau di kantor (lain), ada berapa persen (biaya asuransi ditanggung) perusahaan. Ini tidak," ucap Yudi. "Jadi kita (ojek online) cover diri sendiri karena mitra."
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
6 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
22 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.