Uji Materi UU LLAJ, Ojek Online Ingin Pemerintah Atur 3 Aspek

Senin, 7 Mei 2018 20:27 WIB

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mendaftarkan uji materi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, 7 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Yudi Arianto berharap pemerintah mengatur tiga aspek tentang transportasi roda dua berbasis daring alias ojek online. Tiga aspek itu adalah status pengemudi ojek online sebagai mitra perusahaan, legalitas, dan kesejahteraan.

Menurut Yudi, perusahaan penyedia aplikasi ojek online dapat memutus status mitra pengemudi secara sepihak. "Dengan mudahnya kami diputus mitra oleh aplikator secara sepihak, yang akhirnya berimbas pada hilangnya mata pencaharian tanpa adanya kejelasan-kejelasan," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.

Baca juga: Seberapa Besar Peluang Ojek Online Diakui sebagai Angkutan Umum?

KATO dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka meminta pemerintah mengakui ojek online sebagai transportasi umum.

Dari segi legalitas, Yudi berujar ojek online perlu payung hukum. Sebab, ojek pangkalan kerap menolak ojek online beroperasi. "Mereka menolak bahwa kita ilegal," ujarnya.

Alasan lain adalah urgensi legalitas agar pemerintah memiliki payung hukum untuk menindaklanjuti persoalan perusahaan penyedia aplikasi ojek online.

Untuk aspek kesejahteraan, Yudi mengklaim perusahaan penyedia aplikasi tidak memberikan jaminan sosial yang dibayarkan perusahaan. Selama ini, perusahaan memang mewajibkan mitranya memiliki asuransi.

Namun perusahaan tak menanggung biaya asuransi. Go-Jek, misalnya, akan memotong saldo pengemudi Rp 15 ribu per bulan untuk asuransi. Belum lagi pengemudi ojek online harus mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mandiri.

"Kalau di kantor (lain), ada berapa persen (biaya asuransi ditanggung) perusahaan. Ini tidak," ucap Yudi. "Jadi kita (ojek online) cover diri sendiri karena mitra."

Berita terkait

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

22 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya