Indef Beberkan 'Fakta' Peran Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Sabtu, 28 April 2018 15:53 WIB

Pekerja asing asal Tiongkok setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, akan dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketenagakerjaan dan izin tinggal. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak akan membuka pintu vokasi dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal serta pertukaran teknologi dengan pihak asing. Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, menyatakan alasan pemerintah untuk mempekerjakan asing itu akan terbentur fakta bahwa mayoritas pekerja buruh di Indonesia berpendidikan rendah.

"Kita tidak bisa bersaing karena 60 persen buruh ini lulusan SMP," ucap Bhima di Warung Daun, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 April 2018.

Bhima mengatakan pemerintah tidak perlu hanya bergantung pada TKA untuk mengasah keterampilan para tenaga kerja domestik. Tujuan tersebut, ujar Bhima, bisa dicapai dengan menggunakan dana kompensasi.

Simak: Moeldoko Minta Lembaga Satu Suara Komentari Tenaga Kerja Asing

"Tiap tahun kita punya dana kompensasi Rp 1,4 triliun. Ini digunakan untuk apa? Ini baru ada transfer of knowledge, transfer of skills. Kompensasi bisa digunakan untuk upgrading skills," ujar Bhima.

Advertising
Advertising

Bhima menjelaskan, fakta yang terjadi, TKA justru menggerus devisa negara. Peran TKA juga tidak terlalu signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"TKI kita di luar ini membawa devisa bagi negara lain. Kalau TKA, menggerus devisa kita. Ini faktanya," ucap Bhima.

Menanggapi pernyataan Bhima, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Ichsan Firdaus menuturkan negara perlu pengelolaan dan aturan yang jelas untuk mengatur dana kompensasi tersebut.

"Kita berharap dana kompensasi asing ini benar-benar bisa digunakan untuk menaikkan skill tenaga kerja kita dan tidak digunakan untuk kebutuhan di luar kebutuhan tenaga kerja, tapi perlu ada kejelasan," kata Ichsan.

Ichsan menilai peraturan soal dana kompensasi itu perlu diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut, ucap Ichsan, akan memperkuat Perpres 20/2018.

"Intinya adalah perlu ada kejelasan terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana kompensasi ketenagakerjaan," ujar Ichsan.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken perpres itu pada 26 Maret 2018. Dalam peraturan itu dinyatakan penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Hingga 2017, ada 85 ribu tenaga kerja asing di Indonesia yang memiliki kemampuan. Mereka harus memenuhi syarat dari aspek pendidikan, kompetensi, dan jabatan.

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

12 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

22 Juni 2023

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

19 Juni 2023

Luhut Minta Pekerja Asing Menjadi Pengawas Proyek IKN, Anggota Dewan: Kita Bisa Kerjakan Sendiri

Anggota Komisi V DPR RI menolak usulan Menteri Luhut supaya tenaga pengawas pengerjaan proyek IKN diambil dari pekerja asing.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

15 Juni 2023

Pro Kontra Luhut yang Pakai Mandor Bule di Proyek IKN, Ragukan Pekerja Lokal?

Luhut jelaskan alasan gunakan mandor Bule di proyek IKN untuk jaga kualitas. Namun, pengamat sebut banyak tenaga lokal yang kompeten.

Baca Selengkapnya