OJK: 72 Perusahaan Investasi Tawarkan Imbal Hasil Tak Wajar

Jumat, 20 April 2018 17:57 WIB

Uji Kelayakan Komisioner OJK Dimulai

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sebanyak 72 entitas diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. "Ini baru April namun sudah ada 72 entitas yang mendapatkan pengaduan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 20 April 2018.

Jumlah tersebut, kata Tongam, hampir mendekati jumlah entitas yang dilaporkan masyarakat dan tidak mempunyai izin kegiatan untuk memasarkan produk berbasis investasi sepanjang tahun 2017 yaitu sebanyak 80 entitas. Sebagian besar entitas yang harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat tersebut bergerak dalam bidang Forex atau Future Trading, Cyptocurrency, Multi Level Marketing dan investasi lainnya yang menjanjikan imbal hasil atau keuntungan tidak wajar.

Baca: Nasabah Bank Nobu yang Tertipu Rp 1 Miliar Gugat OJK

Tongam menjelaskan, sejumlah entitas itu bermasalah karena menghimpun dana dari masyarakat dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko. "Serta penawaran menarik tapi tidak masuk akal," katanya.

Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk terus waspada dan meningkatkan edukasi terhadap investasi yang berbasis spekulasi dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi kebanyakan kasus terjadi di kalangan masyarakat perkotaan. "Ini memang masalah yang berulang-ulang," tuturnya.

Advertising
Advertising

Ke depan, Tongam menyebutkan peran serta masyarakat menjadi sangat penting. "Jadi apabila ada rilis dari Satgas terkait entitas bermasalah, mohon entitas tersebut untuk tidak diikuti," katanya.

Tongam menegaskan semua daftar entitas bermasalah ini sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut serta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs maupun laman entitas tersebut. Namun, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini mengakui proses pencegahan harus dilakukan secara berulang agar berbagai modus investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal ini tidak kembali terjadi dan tidak terus-menerus merugikan masyarakat.

ANTARA

Berita terkait

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

2 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

3 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

2 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

3 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya