MA Kaji Potensi Penyimpangan Putusan PN Jaksel Soal Bank Century

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Martha Warta

Rabu, 18 April 2018 13:38 WIB

Nasabah Bank Century asal Surabaya, Gayatri menggelar orasi di depan kantor Bank Mutiara Cabang Solo, 21 April 2015. Dia menuntut uangnya yang tersangkut reksadana Antaboga senilai Rp 70 miliar dikembalikan. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung akan mempelajari putusan sidang praperadilan ihwal kasus Bank Century yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami para pimpinan akan menganalisis, apakah menyimpang atau tidak," kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di kantornya, Rabu, 18 April 2018.

Amar putusan PN Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Selain itu, KPK diperintahkan menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Baca: Soal Kasus Century, Ketua KPK: Mungkin Pekan Ini Kajiannya Keluar

Hatta Ali menjelaskan, putusan yang diketuk oleh hakim tunggal Efendi Muhtar itu rumit, karena tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Putusan tidak bisa dianulir atau direvisi. "Tidak bisa kasasi dan PK," katanya.

Untuk itu, Hatta berujar, jika Mahkamah Agung menemukan penyimpangan dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL itu, tindakan yang dapat diambil hanya ditujukan kepada hakim. "Paling terhadap hakim yang bersangkutan," katanya.

Advertising
Advertising

"Tapi kami akan terus menggodoknya. Badan Pengawas akan turun," ucap Hatta Ali.

Hatta Ali menilai putusan PN Jakarta Selatan itu sebenarnya tidak berdampak. Alasannya, KPK memang tidak mengenal surat penghentian penyidikan atau SP3. "Putusan ini mungkin sekadar mengingatkan KPK bahwa kasus ini sudah sekian tahun enggak berlanjut."

Baca berita tentang Bank Century di Tempo.co.

Berita terkait

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

Jejak Ganjar Pranowo di Panitia Khusus Hak Angket Bank Century

29 April 2023

Jejak Ganjar Pranowo di Panitia Khusus Hak Angket Bank Century

Ganjar Pranowo pernah diduga menerima gratifikasi saat melakukan perjalanan ke luar negeri saat jadi Pansus Angket Bank Century.

Baca Selengkapnya

Sebut Kritik AHY ke Jokowi Prematur, PPP Ungkit Kasus Hambalang

16 Maret 2023

Sebut Kritik AHY ke Jokowi Prematur, PPP Ungkit Kasus Hambalang

PPP mengatakan penilaian AHY terhadap kabinet Jokowi-Ma'ruif Amin prematur. Arsul mengungkit soal Hambalang.

Baca Selengkapnya

PDIP Tanggapi Pidato SBY, Partai Demokrat: Tidak Perlu Reaktif dan Kebakaran Jenggot

19 September 2022

PDIP Tanggapi Pidato SBY, Partai Demokrat: Tidak Perlu Reaktif dan Kebakaran Jenggot

Partai Demokrat meminta PDIP tak perlu reaktif atas pidato Ketua Majelis Tinggi mereka Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Baca Selengkapnya

Terjerat Korupsi, Eks Dirut BTN Pernah Jadi Bos Bank Century

7 Oktober 2020

Terjerat Korupsi, Eks Dirut BTN Pernah Jadi Bos Bank Century

Kejaksaan Agung telah menetapkan Maryono, eks Dirut BTN sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK Robert Tantular, Vonis Hukuman Nihil

19 Juni 2020

MA Kabulkan PK Robert Tantular, Vonis Hukuman Nihil

Robert Tantular sebelumnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Soal Program PEN, BPK Ingatkan Pemerintah Kasus BLBI dan Century

9 Juni 2020

Soal Program PEN, BPK Ingatkan Pemerintah Kasus BLBI dan Century

BPK mengingatkan pemerintah bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional ada kesamaan dengan awal-awal terjadinya kasus BLBI dan Bank Century.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Kritik Kartu Prakerja: Cacat, Meleset dari Tujuan

4 Mei 2020

Fadli Zon Kritik Kartu Prakerja: Cacat, Meleset dari Tujuan

Jika hendak membantu masyarakat, menurut Fadli Zon, seharusnya melalui skema BLT, tidak perlu melibatkan mitra pelatihan seperti di Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya