Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengumumkan Berita Resmi Statistik bersama Direktur Statistik Distribusi Anggoro Dwitjahyono dan Direktur Statistik Harga Yunita Rusanti di Kantor Pusat BPS, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 2 Juni 2017. TEMPO/Destrianita
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan survei yang dilakukan lembaganya selama Maret 2018 menunjukkan upah buruh naik 0,43 persen.
"Peningkatan inflasi 0,12 persen, lebih rendah dari upah nominal," ujar dia di kantor BPS, Senin, 16 April 2018.
Suhariyanto menjelaskan upah nominal harian buruh tani nasional, per hari pada Februari 2018 Rp 51.378, kemudian menjadi Rp 51.598 pada Maret 2018. "Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen," tutur dia.
Upah riil, kata Suhariyanto, merupakan perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga. Menurutnya, angka tersebut baik dikarenakan adanya daya beli para buruh di pasar.
Sedangkan untuk perkembangan upah buruh informal yang berada di perkotaan, seperti buruh bangunan per harinya Rp 85.632 pada Februari 2018 menjadi Rp 85.880 pada Maret 2018. "Upah buruh bangunan naik 0,29 persen," ucap dia.
Untuk upah riil dari buruh bangunan, kata Suhariyanto juga meningkat. Dari Rp 64.716 pada Februari 2018 menjadi Rp 64.776 pada Maret 2018. "Upah riil naik 0,09 persen," kata dia.
Kemudian untuk buruh potong rambut wanita, per kepala berpenghasilan Rp 26.543 pada Februari 2018 menjadi Rp 26.729 di bulan Maret 2018. "Upah riil Maret 2018 mengalami kenaikan 0,50 persen," ujar Suhariyanto.
Selain itu untuk upah pembantu rumah tangga naik 0,32 persen. Suhariyanto menjelaskan sebelumnya pada Februari, seorang PRT berpenghasilan Rp 390.853, kemudian naik menjadi Rp 392.103.
Angka tersebut berdasarkan rata-rata pendapatan di seluruh provinsi. Suhariyanto menjelaskan perubahan upah buruh riil menunjukkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh. Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli upah buruh.
Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024
21 November 2023
Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons soal indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel utama dalam formula penyesuaian kenaikan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang indeks yang disimbolkan dengan alfa itu adalah 0,1-0,3, namun pihak buruh menilai angka tersebut terlalu rendah.
Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Indonesia, Termasuk DKI Jakarta
19 November 2023
Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Indonesia, Termasuk DKI Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan serikat buruh dan pekerja menolak nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.