Go-Jek Minta Tak Diburu-buru Jadi Perusahaan Transportasi

Jumat, 13 April 2018 12:54 WIB

Ratusan sopir ojek online atau Go-jek yang tergabung dalam Paguyuban Gojek Djogja (Pagodja) menggelar aksi solidaritas di ruas Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, Jumat siang, 23 Maret 2018. HAND WAHYU

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita berharap pemerintah tidak tergesa-gesa meneken kebijakan mengenai status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Tujuannya adalah menghindari dampak terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi ataupun masyarakat.

Nila tak merinci dampak yang dimaksud. "Agar tidak menimbulkan dampak negatif sistemik terhadap kesejahteraan mitra, para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), serta mobilitas masyarakat pengguna jasa aplikasi yang semakin banyak di Indonesia," kata Nila dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Jumat, 13 April 2018.

Nila menjelaskan, wacana perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi memerlukan kajian serta diskusi mendalam. Kajian dan diskusi itu diharapkan melibatkan para pihak terkait. Dengan begitu, bisa menghindari dampak yang tak diharapkan konsumen dan mitra pengemudi ataupun efek terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Baca juga: Uber Hengkang, Go-Jek Ekspansi ke 3 Negara Lain di Asia Tenggara

Menurut Nila, selama ini, perusahaan transportasi online mampu memberikan tambahan penghasilan dan alternatif lapangan pekerjaan. Sebab, teknologi memungkinkan mitra pengemudi Go-Jek memiliki jam kerja yang fleksibel.

Nila mengklaim usaha transportasi online telah mendorong taraf hidup para pelaku sektor informal, seperti pengemudi Go-Jek. Selain itu, perusahaan aplikasi mendorong perkembangan UMKM dan menjadi solusi atas mobilitas masyarakat yang tinggi. "Hal ini telah memberikan dampak positif," ujar Nila.

Seperti dikutip Bisnis.com, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid dalam bentuk peraturan Menteri Perhubungan. Beleid itu akan mengatur perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online.

Beleid itu juga akan menjadi payung hukum keputusan pemerintah untuk meminta perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi. Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana berharap beleid tersebut menghilangkan pro dan kontra perihal transportasi online.

Advertising
Advertising

"Kalau Permenhub 108/2017 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017), itu kan murni aturan terkait dengan transportasi. Sedangkan aplikator belum diatur di PM 108. Jadi sekarang bagaimana caranya supaya aturan di dalamnya itu juga mengatur aplikasi," katanya di Kementerian Perhubungan, Kamis, 12 April 2018.

Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

18 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

22 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

9 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya