BEI Diminta Tak Asal Dorong Startup Listing

Jumat, 6 April 2018 06:30 WIB

Ilustrasi bisnis Start-up. startupguys.net

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Executive of Kibar Kreasi Indonesia Yansen Kamto mengatakan perusahaan rintisan atau startup yang ingin menawarkan saham perdana mesti mengikuti regulasi. Menurut dia, kalau pun regulator ingin memberikan insentif atau kemudahan harus dikaji lebih mendalam lagi. "Yang mampu silakan. Yang belum jangan," kata Yansen kepada Tempo, Kamis, 5 April 2018.

Ia berharap otoritas pasar modal tidak asal mendorong start-up menjadi perusahaan terbuka. Pasalnya, ia menilai, publik di Indonesia belum sepenuhnya memahami bisnis model yang dijalankan oleh perusahaan rintisan. Yansen pun meminta kepada pelaku start-up agar berhati-hati bila ingin menjadi perusahaan terbuka. "Ada dana publik yang dipakai," ucapnya.

Yansen mengingatkan kepada semua pihak agar mempelajari dengan baik model bisnis start-up sebelum melakukan investasi. Menurut dia, sosialiasi harus dilakukan agar publik paham dan bukan sekedar ikut-ikutan dengan euforia start-up.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan start-up bisa mencari pendanaan di pasar modal melalui penawaran saham perdana. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memberikan kemudahan atau relaksasi. BEI tengah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia untuk menilai aset tidak berwujud (intangible assets) yang menjadi modal utama start-up.

Advertising
Advertising

Sebab, salah satu kendala bagi start-up untuk IPO ialah menilai besaran aset berwujud bersih (net tangible assets) yang dimiliki. Aset berwujud bersih merupakan syarat bagi sebuah perusahaan yang ingin melantai di pasar modal. Sejauh ini baru dua start-up berbasis teknologi yang tercatat di BEI, yaitu PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (Kioson) dan PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan Fakhri Hilmi menyatakan sudah ada upaya mempermudah pelaku usaha yang ingin go public. Ia menyebut tidak ada perubahan aturan dalam proses IPO namun hanya ada penambahan (revisi aturan) untuk perusahaan skala kecil dan menengah. Aturan itu ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 53/POJK.04/2017. "Skala kecil asetnya kurang dari Rp 50 miliar. Menengah itu Rp 50 miliar - Rp250 miliar," ucapnya.

Simak: 2018, Pemerintah Targetkan 20 IKM Jadi Startup

OJK pun memberikan insentif bagi UKM yang ingin menjadi perusahaan terbuka. Insentif itu meliputi laporan keuangan yang dipaparkan untuk perusahaan skala kecil hanya setahun terakhir. Sedangkan perusahaan skala menengah memberikan laporan keuangan dua tahun terakhir. Berikutnya, POJK tidak mengatur penerbitan prospektur awal bagi perusahaan kecil dan menengah. Sebaliknya, bagi perusahaan umum wajib menerbitkan prospektus awal.

Program Director IDX Incubator Irmawati Amran menyatakan ada berbagai proses yang mesti dilewati start-up bila ingin IPO. Beberapa diantaranya ialah kesiapan keuangan perusahan, tata kelola perusahaan, penjamin pelaksana emisi (underwriter), dan waktu yang tepat. Selain itu, lanjutnya, perlu juga dilihat peluang saham yang diterbitkan bisa diserap pasar atau tidak.

Ihwal aturan dari OJK tentang IPO, Irmawati menilai, perusahaan rintisan atau startup bisa masuk dalam kategori pelaku usaha skala kecil atau menengah. "Papannya masuk di pengembangan," kata dia.

Berita terkait

Lagi-lagi Startup PHK Karyawan, Ini Penjelasan Bos Pahamify

6 Juni 2022

Lagi-lagi Startup PHK Karyawan, Ini Penjelasan Bos Pahamify

Pahamify, startup edutech, mengkonfirmasi kabar terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal 5 Pemuda Indonesia Pendiri Startup Ternama

10 September 2021

Mengenal 5 Pemuda Indonesia Pendiri Startup Ternama

Meski bukan pekerjaan mudah, beberapa anak muda Indonesia sukses mendirikan perushaan startup mereka dan mengembangkannya hingga menjadi besar.

Baca Selengkapnya

Google Bikin Program Startup School Gratis untuk Founder Startup Asia Pasifik

3 Februari 2021

Google Bikin Program Startup School Gratis untuk Founder Startup Asia Pasifik

Sesi interaktif Google Startup School akan mencakup berbagai topik, dari pemasaran digital, pengetahuan produk, hingga strategi bisnis.

Baca Selengkapnya

Cerita Wishnutama Selepas Jadi Menteri, Jajaki Startup Media Digital

27 Januari 2021

Cerita Wishnutama Selepas Jadi Menteri, Jajaki Startup Media Digital

Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menceritakan kesibukannya setelah dicopot sebagai pembantu presiden.

Baca Selengkapnya

Meghan Markle Investasi ke Startup yang Menjual Susu Oat

15 Desember 2020

Meghan Markle Investasi ke Startup yang Menjual Susu Oat

Mantan Duchess of Sussex, Meghan Markle berinvestasi di startup Clevr Brands. Perusahaan tersebut menjual latte susu oat instan empat rasa.

Baca Selengkapnya

Trending Bisnis: Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo Hingga Haus! Dapat Pendanaan 30 M

3 Desember 2020

Trending Bisnis: Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo Hingga Haus! Dapat Pendanaan 30 M

Berita terpopuler bisnis sepanjang 2 Desember 2020, dimulai dari cerita soal Edhy Prabowo dan istrinya dua kali mendatangi toko jam Rolex di Hawaii.

Baca Selengkapnya

2 Perempuan Indonesia Ikut Program Immersion: Women Founders Google

26 November 2020

2 Perempuan Indonesia Ikut Program Immersion: Women Founders Google

Immersion: Women Founders merupakan program pelatihan untuk membekali para perempuan dengan alat dan keterampilan untuk mengembangkan startup mereka.

Baca Selengkapnya

Inilah Pemenang Hyundai Startup Challenge 2020

16 November 2020

Inilah Pemenang Hyundai Startup Challenge 2020

Hyundai Startup Challenge 2020 di Indonesia telah dimulai sejak awal tahun ini dan berhasil mengumpulkan ratusan pendaftar.

Baca Selengkapnya

Ratusan Startup Lokal di Yogyakarta Jadi Perhatian InnoXJogja 2020

8 November 2020

Ratusan Startup Lokal di Yogyakarta Jadi Perhatian InnoXJogja 2020

Festival teknologi dan inovasi bertajuk InnoXJogja 2020 segera digelar di Yogyakarta pada 17-20 November 2020 ini.

Baca Selengkapnya

Omnibus Law, Karpet Merah Tenaga Kerja Asing dari Pasal-pasal yang Rontok

8 Oktober 2020

Omnibus Law, Karpet Merah Tenaga Kerja Asing dari Pasal-pasal yang Rontok

Semangat mereka tetap berapi-api, menuntut pembatalan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Selengkapnya