TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk digugat pengacara David Tobing ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penasihat hukum sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan berkode emiten GIAA ini. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst per 3 April 2018.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional itu merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan selama 70 menit. "Saya meminta hakim untuk menyatakan Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Garuda untuk memberikan makanan ringan," katanya, Selasa, 3 April 2018.
Gugatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Atas aturan tersebut, dia menilai harus mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan. Pasalnya, pesawat yang ditumpanginya terlambat terbang selama lebih dari 60 menit. David menyayangkan sikap Garuda Indonesia yang mengabaikan kewajibannya serta hak-hak penumpang.
Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal
14 hari lalu
Sam Ratulangi Ditutup usai Erupsi Gunung Ruang, Garuda Kembalikan Tiket hingga Ganti Jadwal
Garuda Indonesia memberikan kompensasi berupa tiket penginapan untuk penumpang terdampak erupsi Gunung Ruang yang penerbangannya terkendala. Selain itu, Garuda juga memberikan pilihan refund atau perubahan jadwal penerbangan.