Ini Alasan Kemenhub Tak Membuat Aturan Spesifik Ojek Online

Kamis, 29 Maret 2018 07:45 WIB

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Sekitar 1000 pengemudi ojek online diperkirakan menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo merasa kementeriannya serba salah menyikapi kehadiran transportasi berbasis aplikasi daring, baik taksi atau ojek online. Sebab, pengemudi ojek online menginginkan pemerintah terlibat mengatur kebijakan ihwal transportasi online.

Namun di sisi lain, pengemudi taksi online malah memprotes peraturan menteri mengenai taksi online. "Tapi memang kementerian perhubungan itu serba susah ya," kata Sugihardjo kepada Tempo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.

Simak: Tak Puas Ditemui Jokowi, Ojek Online Kembali Demonstrasi

Menurut Sugihardjo, pemerintah memang tak membuat aturan spesifik mengenai ojek online. Alasannya karena tidak ada undang-undang yang mengamanahkan kementerian perhubungan menerbitkan kebijakan ojek online. Berbeda dengan transportasi roda empat yang termasuk kategori angkutan konvensional.

Sugihardjo menyampaikan, transportasi online berstatus Angkutan Sewa Khusus (ASK). Artinya, posisi transportasi online adalah sebagai komplemen, bukan kompetitor.

Advertising
Advertising

"Tapi kalau berkembangnya tidak terkendali dan akhirnya mematikan, itu sudah menjadi kompetitor. Pada gilirannya masyarakat juga yang dirugikan," ujar Sugihardjo.

Sugihardjo menyatakan perlu ada keseimbangan dalam bisnis transportasi online. Hal itu agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat, pengemudi, dan operator transportasi online. Karenanya, pemerintah mengimbau agar pihak terkait saling berdiskusi.

"Kalau memang tarifnya terlalu murah, konsumen diuntungkan tapi penyedia jasanya yang dikorbankan, atau sebaliknya. Ini harus dicari keseimbangannya," ujar Sugihardjo.

Ribuan pengemudi ojek online dari Go-Jek dan Grab melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018. Ketua Forum Komunitas Driver Online Indonesia, M. Rahman T., mengatakan ada dua hal yang menjadi tuntutan dari pengemudi ojek berbasis aplikasi se-Indonesia, yakni payung hukum dan penyesuaian tarif.

"Pertama, ojek online harus punya payung hukum agar (pengemudi) mendapat ketenangan. Kedua, kami juga minta rasionalisasi tarif menjadi Rp 4.000 per kilometer," katanya saat melakukan orasi di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 27 Maret.

Dia menuturkan tarif yang diterapkan oleh aplikator (penyedia jasa aplikasi ojek online) saat ini sangat minim, hanya Rp 2 ribu per kilometer. Angka itu belum termasuk potongan 20 persen yang harus disetorkan pengemudi ojek online ke perusahaan. Dengan demikian, tarif bersih (nett) yang dikantongi pengemudi hanya Rp 1.600 per kilometer.

LANI DIANA | BISNIS

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

6 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

29 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

29 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

31 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

34 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

37 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

37 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

41 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

41 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

45 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya