Kominfo Akan Pantau Pergerakan Taksi dan Ojek Online Real Time

Kamis, 29 Maret 2018 07:30 WIB

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian kisruh transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online belum akan diselesaikan melalui pembentukan payung hukum. Padahal, sebelumnya pemerintah telah disarankan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, untuk menyelesaikan persoalan tarif maupun sistem kerja pengemudi ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya masih ingin menjembatani komunikasi antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi yang terhubung sebagai mitra kerja. Melalui unjuk rasa, Selasa lalu, kemarin, pengemudi menuntut penyesuaian tarif penumpang ojek online.

"Kami tak akan bicara ke arah sana (soal UU), karena masalah tarif ini menyangkut kemitraan aplikator dan pengemudi. Jadi, kita pertemukan dulu untuk penyelesaian, difasilitasi," ujar Budi pada Tempo, Rabu 28 Maret 2018.

Simak: Demo Grab Go-Jek, Jokowi Kaget Tarif Ojek Online Rp 1.600 per Km

Persoalan kemitraan kerja, menurut dia belum juga rampung karena kendala komunikasi antara pengemudi dan otoritas aplikator. "Sebelumnya ada pertemuan, tapi baru perwakilan (aplikator) terus yang hadir. Sekarang kita minta yang bisa memutuskan."

Advertising
Advertising

Budi menyebutkan urgensi keterlibatan berbagai sektor untuk menyelesaikan tuntutan pengemudi ojek daring. Meski operasional angkutan diatur Kemenhub, kontrol terhadap aplikator ada di wilayah kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan juga, karena ini persoalan hitungan upah dan indikator apa saja yang menentukan itu," ucapnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan angkutan berbasis aplikasi serupa Go-Jek dan Grab merupakan konsep anyar dalam sistem transportasi. "Kominfo hanya (terlibat) pada teknis aplikasinya, soal data konsumen dan perlindungannya. Kalau soal proses bisnisnya, tentu sektornya banyak," kata dia saat dihubungi Tempo.

Meski demikian, Semuel tak menampik pihaknya mendukung pengawasan operasional angkutan online. Kemkominfo, kata dia membuat dashboard digital untuk memantau pergerakan ojek maupun taksi online secara real time.

Perangkat itu tengah diperbaharui karena sebelumnya hanya menampilkan data nama pengemudi, nomor plat, serta jenis kendaraan saja.

"Dari 3 item sekarang diminta menambah 5 item lagi seperti SIM, STNK, atau hasil uji kelaikan (Kir). Itu kan butuh waktu dikumpulkan," tutur Semuel.

Anggota Komisi Infrastruktur DPR, Alex Indra Lukman, mengatakan pihaknya terus mendesak pemerintah merumuskan payung hukum untuk ojek online. Adapun operasional taksi online sudah lebih dulu mendapat naungan, yakni Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "Solusinya bisa merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) karena ada kekosongan hukum,"

Angkutan roda dua sendiri belum diakui sebagai transportasi umum dalam UU No. 22/2009. Alasannya terkait dengan aspek keselamatan, dimana 60-70 persen kecelakaan jalan melibatkan kendaraan roda dua.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, memberi saran lain. Aplikator, ujarnya, bisa didesak untuk mengakui pengemudi sebagai pekerja terikat, dan bukan mitra.

Saat hubungan kemitraan menjadi kontrak kerja. Kepastian upah pengemudi ojek online bisa diatur kemudian melalui Kemenaker. "Lebih cepat daripada menyusun PM baru yang memakan waktu 3-4 tahun. Syarat untuk mengakui driver sebagai pekerja sudah lengkap, mereka melamar, mereka juga punya upah," ujarnya pada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | LANI DIANA

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

5 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

27 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

28 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

30 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

32 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

36 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

36 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

39 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

40 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

43 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.

Baca Selengkapnya