Tarif Ojek Online Rp 1.600 Per Km, Pengemudi Dipanggil DPR

Rabu, 28 Maret 2018 10:40 WIB

Istri Wapres Jusuf Kalla, Mufidah Jusuf Kalla berjalan kaki menuju Museum Gajah lantaran mobilnya terjebak massa aksi pengemudi ojek online, Jakarta, 27 Maret 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menemui para pengemudi transportasi roda dua berbasis aplikasi alias ojek online hari ini, Rabu, 28 Maret 2018. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah hendak mendiskusikan permintaan pengemudi ojek online. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Nanti jam 16.00 WIB di kantor Kepala Staf Presiden," kata Budi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.

Menurut Budi, Jokowi meminta Kementerian Perhubungan, Kepala Staf Presiden, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika duduk berdiskusi dengan para pengemudi ojek online. Hal itu agar ditemukan kesepakatan yang menguntungkan pengemudi ojek online dan masyarakat.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono membenarkan bahwa pihaknya diundang mengikuti rapat pembahasan di Istana Negara sore ini. Sebelum menuju Istana, akan ada rapat dengar pendapat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pukul 12.00 WIB. "Perwakilan ada saya dan tim tujuh ojol (ojek online)," ujar Igun.

Simak: Ini Alasan Hyundai Terlibat Investasi 33 T di Grab

Ribuan pengemudi ojek online dari Go-Jek dan Grab melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018. Ketua Forum Komunitas Driver Online Indonesia M. Rahman T. menuturkan ada dua hal yang menjadi tuntutan pengemudi ojek berbasis aplikasi se-Indonesia, yakni payung hukum dan penyesuaian tarif.

Advertising
Advertising

"Pertama, ojek online harus punya payung hukum agar (pengemudi) mendapat ketenangan. Kedua, kami minta rasionalisasi tarif menjadi Rp 4.000 per kilometer," tuturnya saat melakukan orasi di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 27 Maret 2018.

Dia menyatakan tarif yang diterapkan aplikator atau penyedia jasa aplikasi ojek online saat ini sangat minim, hanya Rp 2 ribu per kilometer. Angka itu belum termasuk potongan 20 persen yang harus disetorkan pengemudi ke perusahaan. Dengan demikian, tarif bersih (nett) yang dikantongi pengemudi hanya Rp 1.600 per kilometer.

LANI DIANA | BISNIS

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

15 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

18 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

19 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

21 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya