Alasan Darmin Tak izinkan KEK Industri Masuk Pulau Jawa

Rabu, 14 Maret 2018 07:30 WIB

Panorama deretan perbukitan KEK Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 30 April 2017. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menjadi salah satu destinasi wisata yang wajib dikunjungi saat bertandang ke Pulau Lombok. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan keringanan pajak seperti tax holiday dan tax allowance tetap menjadi promosi unggulan untuk menggaet agar investor mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun, kebijakan keringanan pajak ini tetap dibarengi dengan ketentuan yang wajib ditaati investor.

“Investor yang bisa mendapatkan tax holiday investasinya minimal Rp 500 miliar, merupakan industri pionir dan padat karya yang menyerap tenaga kerja banyak,” ujar Darmin di sela membuka Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di Yogyakarta Selasa 13 maret 2018.

Simak: Menteri Darmin Pastikan Arun Lhokseumawe Siap Jadi KEK

Keringanan pajak seperti tax holiday ini juga diberikan untuk investor yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK ini merupakan area industri yang dikembangkan untuk pengolahan sumber daya alam di tiap daerah.

Advertising
Advertising

“Itu sebabnya, untuk KEK tidak pernah dibuat di wilayah pulau Jawa,” ujar Darmin. Karena jika KEK ini diijinkan di Pulau Jawa yang sudah padat penduduk, pasti investor akan memilih membangun industri barang konsumsi dibanding memilih industry jasa seperti pendidikan dan rumah sakit.

“Kalau KEK di luar Jawa, harapan kami ada kegiatan mengolah sumber daya alam yang lebih melimpah,” ujarnya. Misalnya kelapa sawit di Sumatera Utara, karet di Aceh, atau pengembangan industry pariwisata seperti di KEK Mandalika di Lombok atau Tanjung Kelayang di Bangka Belitung.

Darmin mengatakan kebijakan tax holiday saat ini sedang difinalisasi untuk bisa diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diberlakukan April 2018. Lewat program ini sistem akan membaca dan menganalisa langsung jenis kegiatan investor mana saja yang layak mendapatkan tax holiday atau tax allowance.

“Kami sudah bicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian agar pemberian tax holiday ini tidak ada lagi diskresi apapun, “ ujarnya.

Maksudnya tax holiday tanpa diskresi, ujar Darmin, kebijakannya harus dibahas berbulan-bulan dulu di kantor pajak akhirnya kesimpulannya investor tidak dapat keringanan.

"Dan lewat OSS ini, tax holiday itu ngga ada lagi istilah 20 persen, 30 persen, namanya tax holiday itu ya nol persen," ujar Darmin.

Berita terkait

Pemerintah Bidik Realisasi Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Tahun Ini Rp 62 Triliun

8 Oktober 2023

Pemerintah Bidik Realisasi Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Tahun Ini Rp 62 Triliun

Pemerintah menargetkan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK sebesar Rp 62,1 triliun.`

Baca Selengkapnya

Membangun Optimisme untuk Kemajuan Kawasan Ekonomi Khusus

17 Agustus 2023

Membangun Optimisme untuk Kemajuan Kawasan Ekonomi Khusus

Optimisme akan mampu mendorong masuknya investasi ke Indonesia, termasuk investasi ke seluruh KEK

Baca Selengkapnya

Kawasan Ekonomi Khusus, Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

4 Agustus 2023

Kawasan Ekonomi Khusus, Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Pengembangan KEK berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi

Baca Selengkapnya

Mendag: KEK Sanur akan Bangun Hotel dan Rumah Sakit Terbaik

4 Februari 2023

Mendag: KEK Sanur akan Bangun Hotel dan Rumah Sakit Terbaik

Hotel dan rumah sakit tersebut dibangun oleh BUMN.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi VI DPR: Pemprov Bali Harus Terlibat Pembangunan KEK Kesehatan

5 Desember 2022

Anggota Komisi VI DPR: Pemprov Bali Harus Terlibat Pembangunan KEK Kesehatan

Pemda harus mengelola target KEK Kesehatan dan Pariwisata Sanur.

Baca Selengkapnya

Kawasan Ekonomi Khusus Gresik Resmi Beroperasi, Diharapkan Menyerap Banyak Tenaga Kerja

23 November 2022

Kawasan Ekonomi Khusus Gresik Resmi Beroperasi, Diharapkan Menyerap Banyak Tenaga Kerja

Pemerintah menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik telah resmi beroperasi.

Baca Selengkapnya

KEK Galang Batang, dari Kepri untuk Indonesia

24 Januari 2022

KEK Galang Batang, dari Kepri untuk Indonesia

Sejak Juli 2021 hingga Januari 2022, PT. BAI telah mengekspor 550 ribu ton SGA ke Malaysia dengan nilai 212 juta dolar AS.

Baca Selengkapnya

Ekspor dari Kawasan Ekonomi Khusus Terus Meningkat

7 Desember 2021

Ekspor dari Kawasan Ekonomi Khusus Terus Meningkat

Nilai ekspor dari KEK diproyeksi meningkat tahun ini seiring pandemi Covid-19 yang mulai mereda.

Baca Selengkapnya

Reformasi Regulasi Mudahkan Usaha di KEK

6 Desember 2021

Reformasi Regulasi Mudahkan Usaha di KEK

UU Cipta Kerja berdampak positif dalam hal kemudahan perizinan dan fasilitas perpajakan.

Baca Selengkapnya

Empat KEK Berdaya Ungkit Pembangunan Nasional

3 Desember 2021

Empat KEK Berdaya Ungkit Pembangunan Nasional

Pengembangan KEK di sejumlah kawasan memiliki nilai investasi besar dan sanggup menyerap ribuan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya