Cegah Bahaya Power Bank di Pesawat, Kemenhub Terbitkan Aturan

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Senin, 12 Maret 2018 16:50 WIB

Alat pengisi baterai gadget (power bank). diytrade.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan alat pengisi baterai portabel atau power bank di dalam pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan beleid tersebut dikeluarkan menyusul peristiwa ledakan power bank yang dialami maskapai China Southern Airlines pada 25 Februari 2018. Saat itu, power bank yang disimpan di bagasi kabin meledak dan mengeluarkan api sehingga menyebabkan penerbangan ditunda selama tiga jam.

"Peristiwa penerbangan di Cina menjadi alarm bagi seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan karena kebiasaan orang membawa power bank. Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Agus, Senin, 12 Maret 2018.

Baca juga: Kemenhub Batasi Power Bank Masuk Kabin Pesawat, Simak Aturannya

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Keselamatan Nomor 15 Tahun 2018, yang mengatur ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. SE yang diterbitkan pada 9 Maret 2018 ini ditujukan kepada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Advertising
Advertising

Operator penerbangan, Agus melanjutkan, akan mengawasi besaran daya power bank dan baterai lithium cadangan sejak proses lapor diri (check-in). Pelarangan hanya ditujukan bagi peralatan yang memiliki daya besar.

Sebelumnya, Agus mengatakan, aturan terkait dengan power bank dikeluarkan oleh IATA. Agus mengatakan asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan power bank yang mempunyai kapasitas di bawah 100 Wh dapat dibawa ke dalam bagasi kabin. Sedangkan power bank berkapasitas 100-160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan. Sementara itu, power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan.

"Kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh, biasa tertulis dalam kemasan power bank, adalah sebesar 27.000 mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6-3,85 V," ujarnya.

Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum tindakan petugas regulator dan operator di lapangan terhadap penanganan barang-barang tersebut, baik di bandara maupun saat penerbangan.

BISNIS

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

6 Rekomendasi Power Bank Fast Charging dengan Kapasitas 10.000-20.000 mAh

18 hari lalu

6 Rekomendasi Power Bank Fast Charging dengan Kapasitas 10.000-20.000 mAh

Ada beberapa rekomendasi power bank fast charging dengan kapasitas 10.000-20.000 mAh yang bisa Anda pilih. Berikut ini daftar lengkapnya.

Baca Selengkapnya