Kemenaker Didesak Selidiki Kasus Pelanggaran HAM oleh Freeport

Reporter

Zara Amelia

Editor

Martha Warta

Minggu, 11 Maret 2018 19:52 WIB

Pekerja PT Freeport dan kontraktor menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Timika, Papua, 1 Mei 2017. Unjuk rasa yang diikuti ribuan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Freeport itu sekaligus menandai aksi mogok kerja dari 1-30 Mei, karena belum adanya titik temu dalam perundingan antara manajemen Freeport dan serikat pekerja terkait pemberhentian kerja karyawan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menyelidiki kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT Freeport Indonesia terhadap pekerjanya. Kasus dugaan pelanggaran HAM itu bermula dari aksi mogok kerja oleh ribuan karyawan PT Freeport Indonesia yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Salah satu anggota Trade Union Rights Center (TURC), Andy Akbar, mengecam Kementerian Ketenagakerjaan yang dianggap tutup mata terhadap kasus ini. “Ada sifat pasif dari Kemenaker karena pelanggaran ini masif, tapi kemudian Kemenaker melalaikan fungsinya sebagai pembina hukum ketenagakerjaan,” ucapnya dalam acara pemaparan laporan "Kondisi HAM Ribuan Pekerja PT Freeport Indonesia" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Maret 2018.

Baca: Karyawan Freeport: Kasus Mogok Kerja Pekerja Belum Selesai

Ribuan pekerja PT Freeport Indonesia dan subkontraktornya melakukan aksi mogok kerja sejak 1 Mei 2017 lalu atau bertepatan dengan peringatan Hari Buruh International (May Day). Mereka menuntut manajemen PT Freeport Indonesia menghentikan program furlough, mempekerjakan kembali karyawan yang terkena furlough, serta mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika, Papua, tanpa PHK. Mereka juga mendesak PT Freeport Indonesia untnikan tindakan kriminalisasi terhadap para pengurus serikat pekerja.

Menurut Andy, Kementerian Ketenagakerjaan tidak menjalankan tugasnya untuk menindak PT Freeport Indonesia secara hukum atas pelanggaran tersebut. Kementerian, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Timika, Papua, juga dianggap lalai dalam mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja perusahaan tambang itu.

Advertising
Advertising

“Kami mendesak Kemenaker bahwa masalah ini harus disikapi secara professional, netral, dan independen untuk mengawasi, menindak, serta menegakkan hukum. Kami harap ada respons positif dari Kemenaker,” kata Andy.

Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) juga ikut mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran HAM pekerja tersebut. Anggota KPRI, Sastro, mengatakan kasus ini bisa berdampak luas jika terus diabaikan.

“Para pekerja yang diberangus itu punya anak dan istri sehingga jika dibiarkan korbannya bisa semakin banyak,” ujarnya.

Kuasa hukum pekerja PT Freeport Indonesia dari Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Nur Kholis, mengatakan ada sejumlah dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh perusahaan tambang tersebut. Pertama, PT Freeport Indonesia disebut melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Nur menyebut PT Freeport Indonesia sengaja menghalangi aktivitas serikat buruh yang dilindungi undang-undang tersebut. Kedua, PT Freeport Indonesia juga dianggap melanggar 143 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan larangan penghalangan kebebasan buruh untuk berserikat.

Ketiga, perusahaan tambang itu juga disebut menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. PT Freeport Indonesia terancam undang-undang tersebut karena menghentikan keikutsertaan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Nur melaporkan ada 18 orang yang meninggal akibat persoalan tersebut. Sebanyak 16 pekerja meninggal karena sakit akibat penghentian keikutsertaan BPJS Kesehatan oleh PT Freeport Indonesia. Kemudian ada sekitar 19 peserta mogok kerja yang ditangkap atas tuduhan perusakan dan penghasutan. Hingga kini, sembilan di antaranya masih menjalani sidang.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

3 hari lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

4 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

6 hari lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

8 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Lesu Rupiah terhadap Dolar AS, 7 Orang Terkaya di Dunia hingga Riwayat Saham Freeport Indonesia

22 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Lesu Rupiah terhadap Dolar AS, 7 Orang Terkaya di Dunia hingga Riwayat Saham Freeport Indonesia

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 13 April 2024 dimulai dengan nilai rupiah anjlok ke level Rp 16.128 per dolar AS.

Baca Selengkapnya