Ditahan KPK, Eko Mardiyanto Dipecat dari Kementerian Pertanian

Reporter

Zara Amelia

Sabtu, 10 Maret 2018 15:42 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian membenarkan bahwa salah satu mantan anggota stafnya, Eko Mardiyanto, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Maret 2018. Eko ditahan akibat terseret kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budi daya pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau pupuk hayati di Kementerian Pertanian pada 2013.

“Benar, Saudara Eko Mardiyanto telah diperiksa dan ditahan KPK terkait dengan kasus pengadaan pupuk hayati pada 2013,” kata pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, saat konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 10 Maret 2018.

Syukur menegaskan, pihaknya telah memberhentikan Eko dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura sejak 3 Maret 2016. Pemberhentian Eko tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 151/Kpts/KP.230/3/2016 tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura.

“Menteri Pertanian, Pak Amran Sulaiman, memiliki komitmen kuat untuk membawa Kementerian Pertanian bersih dari KKN,” ucap Syukur. Dia juga berujar, Kementerian Pertanian mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

KPK telah menetapkan Eko dan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sejak 2016. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait dengan pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian OPT.

Advertising
Advertising

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat petani selama 2005-2012. Proyek Kementerian Pertanian ini bertujuan memberikan pupuk hayati mikro kepada masyarakat sebanyak 225 ton di 14 kabupaten/kota. Nilai proyek itu sebesar Rp 18 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

Dugaan adanya korupsi terendus dari tidak terpenuhinya standar pupuk hayati sebagaimana diamanahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2011. Dalam peraturan itu disebutkan kandungan zat spora di bawah standar mutu yang hanya 0,1-0,3 spora per gram.

Idealnya, kandungan dalam pupuk hayati itu minimal 10 spora per gram. Namun, ketika diberikan kepada petani, kadar yang terkandung dalam pupuk tidak memenuhi standar.

Berita terkait

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

4 hari lalu

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

5 hari lalu

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

5 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

5 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

9 hari lalu

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

26 hari lalu

Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

29 hari lalu

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

29 hari lalu

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

30 hari lalu

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.

Baca Selengkapnya