Gubernur Aher Beberkan Sulitnya Menerbitkan Obligasi Daerah

Selasa, 27 Februari 2018 16:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat Yerusalem sebagai ibu kota Israel.(Foto: Dok. Pemprov Jabar)

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyebut proses penerbitan obligasi daerah masih sulit. Akibat rumitnya proses itu, kata Aher, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun urung menerbitkan surat utang daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

"Jawa Barat tadinya mau mempelopori, tapi sampai hari ini belum keluar karena terlalu rumit," kata Aher di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

Aher menceritakan beberapa tahapan yang harus dilalui untuk penerbitan obligasi daerah. Pengajuan penerbitan obligasi daerah itu di antaranya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, daerah juga harus melewati pemeriksaan aset oleh pihak ketiga, pemeriksaan oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak: Bangun Bandara, Jawa Barat Berniat Terbitkan Obligasi

"Dengan tahapan yang panjang seperti itu agak sulit bagi daerah untuk menerbitkan obligasi," kata Aher.

Advertising
Advertising

Aher tak merinci mandeknya proses pengajuan obligasi daerah tersebut. Namun, dia memastikan proses persetujuan di DPRD tidak bermasalah.

"Proses politik di DPRD sudah selesai," kata Aher.

Aher berujar, penerbitan obligasi daerah itu sedianya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan Bandar Udara Kertajati, Majalengka. Belakangan, pembiayaan Kertajati dihimpun dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), selain direct investment dari PT Angkasa Pura II, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan sindikasi perbankan syariah.

Aher melanjutkan, dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengajukan penerbitan obligasi daerah. Namun, Pemprov Jabar tak akan menerbitkan obligasi tahun ini lantaran masa jabatannya hampir berakhir.

"Kabarnya sekarang sudah dipermudah, tapi saya hampir habis masa jabatan. Tadinya saya mau jadi pelopor," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan penerbitan obligasi daerah melalui Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengharapkan Jawa Barat menjadi yang terdahulu menerbitkan obligasi daerah, bersama dengan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Berita terkait

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

40 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

3 Februari 2024

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate

Baca Selengkapnya

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

24 Januari 2024

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.

Baca Selengkapnya

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.

Baca Selengkapnya

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

14 Desember 2023

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

Ruang bagi Otorita IKN Nusantara menerbitkan obligasi dan sukuk sudah terbuka dengan adanya klausul dalam revisi UU IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

30 November 2023

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.

Baca Selengkapnya

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

30 November 2023

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.

Baca Selengkapnya

Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

28 November 2023

Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berpotensi bakal delisting saham dari BEI karena beberapa alasan. Apa saja penyebabnya?

Baca Selengkapnya