Disnakertrans Pastikan Hak Korban Insiden Proyek Tol Becakayu
Reporter
Antara
Editor
Anisa Luciana
Selasa, 20 Februari 2018 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Unit Reaksi Cepat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak penggarap proyek Tol Becakayu guna memastikan penyebab terjadinya kecelakaan kerja pada proyek tol tersebut, serta memastikan hak-hak pekerja yang menjadi korban.
"Terkait hak-hak pekerja, pengawas Disnakertrans segera membuat penetapan kecelakaan kerja," kata Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Selasa, 20 Februari 2018.
Sebanyak tujuh korban robohnya bekisting pierhead Tol Becakayu dibawa ke dua Rumah Sakit UKI, Cawang, yakni Joni Arisman, Rusman, Supri, Kirpan, Sarmin dan Agus, sedangkan Waldi dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Mereka adalah pekerja dari PT Waskita Karya.
Baca juga: Insiden Proyek Tol Becakayu, Presiden Minta Pengawasan Diperketat
"Untuk pendalaman kasus lebih lanjut dilakukan dengan memanggil pihak kontraktor pada hari Rabu, 21 Februari 2018, pukul 13.00 WIB di kantor Disnakertrans," kata Bambang.
Kecelakaan kerja terjadi hari ini, Selasa, 20 Februari 2018, pada pukul 03.04 WIB di proyek Tol Becakayu, tepatnya di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, ketika pekerja sedang melakukan pengecoran di tiang penyangga, namun tiba tiba ambruk.
"Seluruh pekerja yang menjadi korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun, Jakarta Timur," kata Bambang.
ANTARA