OJK Pertimbangkan Evaluasi Kinerja Pengelola AJB Bumiputera

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 16 Februari 2018 10:24 WIB

Logo Bumiputera. bumiputera.com

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mempertimbangkan evaluasi kinerja dari pengelola statuter (PS) yang secara khusus dipilih untuk menjalankan proses penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh D Santoso mengatakan pihaknya bakal meninjau lagi kinerja PS yang ditunjuk sejak Oktober 2016 tersebut. “PS dilihat saja, apakah perlu atau tidak (dibubarkan). Nanti kami putuskan,” ujarnya di sela-sela konferensi pers, Kamis, 15 Februari 2018.

Wimboh menegaskan bahwa selama ini pengelola statuter bertugas sebagia pengurus yang memikirkan dan menjalankan proses penyelamatan AJB Bumiputera. Namun, dia menegaskan bahwa pengelola tetap wajib memberikan laporan dari setiap proses perkembangan skema restrukturisasi AJB Bumiputera termasuk terkait investor yang terlibat di dalamnya.

Sementara itu, lembaga swadaya masyarkat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengajukan somasi pada 13 Februari 2018 kepada OJK agar menghentikan aktivitas pengelola statuter dalam proses penyehatan AJB Bumiputera.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, yang juga mengaku sebagai pemegang polis AJB Bumiputera menilai pengelola statuter telah gagal menjalankan proses restrukturisasi. “Alasan kedua, pengelola statuter harus dibubarkan karena tidak terdapat dasar hukumnya,” demikian tertulis dalam draf somasi tersebut.

MAKI juga meminta OJK melakukan lima tuntutan lain. Jika tidak, maka lembaga swadaya masyarakat tersebut mengancam akan mendesak Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengganti para anggota dewan komisioner otoritas periode 2017 - 2022. “Untuk bersinergi agar dapat membubarkan Dewan Komisioner OJK periode ini,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Advertising
Advertising

Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian mendefinisikan PS sebagai pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk mengambil alih kepengurusan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Pasal 62, UU tersebut menyebutkan bahwa otoritas dapat menetapkan PS untuk mengambilalih kepengurusan bila perusahaan telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; baik karena pertimbangan OJK maupun perusahaan sendiri perusahaan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo; melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau secara finansial dinilai tidak sehat. “atau menurut pertimbangan OJK, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan kejahatan keuangan,” demikian tertulis dalam draf UU No. 40/2014.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya