OJK Izinkan AJB Bumiputera Kembali Jual Polis Asuransi

Kamis, 15 Februari 2018 15:14 WIB

Wimboh Santoso. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan upaya penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) melalui skema unwind atau mengembalikan operasional AJB Bumiputera seperti semula. Setelah proses unwind tersebut, OJK kini mempersiapkan AJB Bumiputera kembali menjual produk polis asuransi baru dan mengizinkan perusahaan jika ingin membentuk anak usaha guna menyokong bisnis.

"Proses untuk di-unwind sudah selesai, tinggal kita mempersiapkan untuk jualan," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, saat ditemui di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: AJB Bumiputera Tengah Disehatkan, OJK Minta Pemegang Polis Tenang

Wimboh menyebut, dengan skema penyehatan sebelumnya, AJB Bumiputera sulit dipulihkan. Pasalnya, perusahaan itu tidak melakukan operasi, khususnya penjualan. "Yang kemarin kan AJBB enggak boleh jualan, bayar klaim saja. Sekarang kami hidupkan, dia boleh jualan," katanya.

Setelah melakukan unwind, OJK akan menerapkan target jangka pendek untuk penyehatan AJB Bumiputera, yakni dengan memperbanyak produk untuk dijual. Hasil penjualan dari produk tersebut ke depannya digunakan untuk menstabilkan kembali AJB Bumiputera.

Advertising
Advertising

Selain menjual produk, AJB Bumiputera akan mengadakan kerja sama dengan bank-bank. Bank yang dituju juga tidak hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Penjualan aset tidak menjadi prioritas," kata Wimboh.

Sebelumnya, terdapat skema yang diambil untuk pemulihan AJB Bumiputera. Namun skema tersebut, menurut Wimboh, tidak berjalan, sehingga perlu dicabut. "Karena tidak memberikan cash flow," ucapnya.

Skema lama yang dilakukan ialah melalui penerbitan saham (rights issue) oleh PT Evergreen Invesco Tbk, yang kini telah berubah nama menjadi PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk. Melalui skema tersebut, AJB Bumiputera mendapat suntikan modal. Skema lain yang telah dijalankan ialah penjualan aset.

OJK, kata Wimboh, sebelumnya meminta semua pemegang polis AJB Bumiputera tetap tenang, karena dari sisi bisnis dan pendanaan AJB Bumiputera, masih berjalan normal. Menurut dia, program penyehatan AJB Bumiputera harus dilakukan secara menyeluruh, dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Selain itu, OJK menyebutkan persoalan lain terkait dengan manajemen dan sumber daya manusia, tata kelola dan manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi, hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya