Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 8 Februari 2018 17:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kementrian Perindustrian meminta agar aturan terkait mobil sedan, yang selama ini dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) direvisi. Permintaan penghapusan pajak barang mewah tersebut diajukan ke Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
"Ini sudah dimasukan ke Kementrian Keuangan, sehingga nanti sedan tidak lagi berupa barang mewah," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Februari 2018. "Dengan demikian, produksi sedan di Indonesia bisa didorong."
Angka untuk pajak sedan akan dikaji bersama Kementerian Keuangan. Dengan dihapuskannya pajak penjualan barang mewah, Airlangga berharap bisa mendongkrak produksi mobil sedan di Tanah Air.
Airlangga berharap struktur pajak baru bagi industri otomotif ini dapat selesai paling cepat pada triwulan I-2018. Selain untuk meningkatkan unit penjualan dan mendorong penggunaan komponen lokal, kebijakan ini bermanfaat pula untuk membuka pasar ekspor baru.
Pemerintah membidik Australia menjadi pasar sedan. Pabrik otomotif di Australia sebagian besar tutup padahal pasarnya terbilang besar. "Kalau ini bisa diselesaikan, maka menjadi peluang bagi Indonesia untuk ekspor otomotif ke Australia," ujar Airlangga.
FADIYAH | DEWI RINA