Lion Air Gandeng BNN Perangi Narkoba
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Kamis, 8 Februari 2018 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika di lingkungan internal perusahaan.
"Bagi Lion Air Group, hal ini sangat penting karena kesepahaman ini akan semakin mudah bagi kami untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan perusahaan kami," kata Edward Sirait, Direktur Utama Lion Air Group, dalam penandatanganan kesepakatan dengan BNN di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Sejumlah pilot Lion Air sebelumnya ditangkap polisi karena menggunakan narkoba. Baca beritanya di sini.
Edward menegaskan, perusahaan memberikan sanksi tegas dan berat jika pegawai terbukti menggunakan, menyimpan, atau mengedarkan barang haram tersebut dengan pemberhentian hubungan kerja secara tidak terhormat.
"Peraturan tersebut telah tertuang dalam kontrak kerja yang ditandatangani para pegawai sebelum resmi menjadi bagian dari Lion Air Group," kata Edward.
Edward menjelaskan, pihaknya telah memiliki prosedur operasi standar (SOP) terkait dengan pemeriksaan, termasuk kru dan pegawai.
Apabila ditemukan potensi kasus, baik penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, pihak Lion Air Group akan melaporkan ke BNN.
"Kami akan berusaha keras, kami pasti akan berkoordinasi menyangkut personel dan indikasi kargo kami akan segera laporkan. Ini bersama-sama BNN yang bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penyalahgunaan. Semua pegawai, termasuk penumpang, kalau ada kecurigaan kami ada narkotika, akan kami sampaikan," katanya.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan pihaknya mendukung apa yang dilakukan Lion Air dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Budi mengatakan penerbangan merupakan jalur terbanyak kedua yang dipakai untuk mengedarkan narkoba setelah jalur laut.
"Kalau ada satu saja yang terindikasi narkoba, kerugiannya melebihi satu pesawat itu," katanya.
Ditambah saat ini, kata Budi, jenis narkoba semakin beragam, yaitu 68 jenis, sedangkan yang dimasukkan ke undang-undang baru 65 jenis.
Selain itu, dia menambahkan, peredarannya semakin cepat dan banyak cara yang digunakan, seperti ekstasi dalam bentuk majalah.
"Karena itu, kami mendukung apa yang dilakukan Lion Air dalam melawan narkoba," kata Budi.