Revisi Aturan Tenaga Kerja Asing Segera Rampung
Reporter
Bisnis.com
Editor
Anisa Luciana
Selasa, 6 Februari 2018 14:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera merampungkan revisi peraturan menteri yang akan menjadi payung hukum tenaga kerja asing (TKA) berkeahlian di bidang teknologi dan informasi (Information technology/IT).
Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Yanti Nurhayati Ningsih menjelaskan, pihaknya tengah menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan substansi dari revisi beleid tersebut. Menurutnya, beleid itu akan dibuat untuk mengakomodir sifat pekerjaan di bidang IT yang berbeda dari sektor lainnya.
“Kita sedang buat untuk bidang IT yang agak unik karena ada yang bisa kerja di beberapa perusahaan sekaligus. Selama ini yang boleh kan untuk jabatan direktur, komisaris, nah sekarang mau kita ubah. Kita dikasih waktu dua minggu,” ujarnya pada Senin, 5 Februari 2018.
Baca juga: Menaker: Perselisihan Hubungan Industrial Terus Turun
Selama ini, persyaratan mengenai Tenaga Kerja Asing diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam beleid itu disebutkan bahwa TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan paling kurang 5 (lima) tahun, memiliki NPWP, kepesertaan jaminan sosial dan masih banyak lainnya.
Yanti menambahkan, pihaknya juga tengah merumuskan substansi permasalahan yang selama ini dinilai menjadi penghambat bagi tenaga kerja asing, di antaranya menyangkut waktu kerja, izin imigrasi, dan tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, dalam pembuatan revisi peraturan menteri ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Dia menilai, sifat pekerjaan di bidang IT berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi. Berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini kesediaan tenaga kerja dalam negeri untuk jabatan programmer masih terbatas.
“Levelnya juga selama ini kan professional seperti direksi dan komisaris, nanti akan kita atur lebih spesifik apakah untuk advisor, programmer coding, yang jelas masih tenaga ahli,” ucapnya.
Mengutip data Kemenaker, jumlah TKA di Indonesia sepanjang Januari-November 2016 mencapai 74.183 orang didominasi asal Cina sebanyak 21.271. TKA asal Jepang menempati posisi kedua dengan jumlah 12.490, Korea Selatan sebanyak 8.424, India mencapai 5.059, dan Malaysia 4.138.