Revisi Aturan Tenaga Kerja Asing Segera Rampung

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Selasa, 6 Februari 2018 14:51 WIB

Ilustrasi pekerja asing. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera merampungkan revisi peraturan menteri yang akan menjadi payung hukum tenaga kerja asing (TKA) berkeahlian di bidang teknologi dan informasi (Information technology/IT).

Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Yanti Nurhayati Ningsih menjelaskan, pihaknya tengah menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan substansi dari revisi beleid tersebut. Menurutnya, beleid itu akan dibuat untuk mengakomodir sifat pekerjaan di bidang IT yang berbeda dari sektor lainnya.

“Kita sedang buat untuk bidang IT yang agak unik karena ada yang bisa kerja di beberapa perusahaan sekaligus. Selama ini yang boleh kan untuk jabatan direktur, komisaris, nah sekarang mau kita ubah. Kita dikasih waktu dua minggu,” ujarnya pada Senin, 5 Februari 2018.

Baca juga: Menaker: Perselisihan Hubungan Industrial Terus Turun

Selama ini, persyaratan mengenai Tenaga Kerja Asing diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam beleid itu disebutkan bahwa TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan paling kurang 5 (lima) tahun, memiliki NPWP, kepesertaan jaminan sosial dan masih banyak lainnya.

Advertising
Advertising

Yanti menambahkan, pihaknya juga tengah merumuskan substansi permasalahan yang selama ini dinilai menjadi penghambat bagi tenaga kerja asing, di antaranya menyangkut waktu kerja, izin imigrasi, dan tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, dalam pembuatan revisi peraturan menteri ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dia menilai, sifat pekerjaan di bidang IT berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi. Berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini kesediaan tenaga kerja dalam negeri untuk jabatan programmer masih terbatas.

“Levelnya juga selama ini kan professional seperti direksi dan komisaris, nanti akan kita atur lebih spesifik apakah untuk advisor, programmer coding, yang jelas masih tenaga ahli,” ucapnya.

Mengutip data Kemenaker, jumlah TKA di Indonesia sepanjang Januari-November 2016 mencapai 74.183 orang didominasi asal Cina sebanyak 21.271. TKA asal Jepang menempati posisi kedua dengan jumlah 12.490, Korea Selatan sebanyak 8.424, India mencapai 5.059, dan Malaysia 4.138.

BISNIS

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

13 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

19 September 2023

Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

22 Juni 2023

Soal Mandor Bule di IKN, Luhut: Karena Mereka Bekerja Cepat, Kita Harus Belajar

Menteri Luhut blak-blakan soal alasan memilih orang asing atau bule untuk bertindak sebagai pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya