Cabut 32 Peraturan Menteri ESDM, Jonan: Demi Mendorong Investasi

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 5 Februari 2018 20:26 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018. (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut 32 regulasi untuk menyederhanakan aturan demi mendukung pengembangan investasi.

Regulasi yang dicabut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), serta regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Baca juga: Ignasius Jonan Minta Perusahaan Tambang Libatkan Masyarakat Lokal

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita harus coba mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Salah satu arahan adalah mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandang bisa mendorong untuk kegiatan usaha dan investasi makin lama makin baik," ujar Ignasius di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Jonan menuturkan 32 regulasi yang dihapus terdiri atas 11 regulasi migas, 4 ketenagalistrikan, 7 minerba, 7 EBTKE, dan 3 peraturan pelaksanaan pada SKK Migas.

Advertising
Advertising

"Banyak perizinan di bawahnya yang didasari peraturan-peraturan tersebut akan dihapus," ucapnya.

Hal ini, kata Jonan, akan terus dilakukan 1-2 minggu akan dikurangi lagi supaya makin lama kegiatan usaha di sektor ESDM makin baik.

Berikut ini rincian regulasi yang dihapus dari masing-masing subsektor ESDM.

Migas

  1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi (Permentamben) Nomor 02 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi
  3. Peraturan MESDM Nomor 0008 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal
  4. Peraturan MESDM Nomor 0044 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
  5. Peraturan MESDM Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran
  6. Peraturan MESDM Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama
  7. Peraturan MESDM Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama
  8. Peraturan MESDM Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
  9. Peraturan MESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kerja Asing
  10. Peraturan MESDM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri
  11. Peraturan MESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ketenagalistrikan

  1. Permentamben Nomor 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
  2. Peraturan MESDM Nomor 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
  3. Peraturan MESDM Nomor 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
  4. Permentamben Nomor 02.P/451/M.PE/1991tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat

Minerba

  1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Kepmentamben) Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum
  2. Kepmentamben Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2B dalam Rangka PMA
  3. Kepmentamben Nomor 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK, dan PKP2B di Bidang Pertambangan Umum
  4. Kepmentamben Nomor 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK, dan PKP2B
  5. Kepmentamben Nomor 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi
  6. Kepmentamben Nomor 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi
  7. Kepmentamben Nomor 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam Rangka PMA atau PMDN di Bidang Pertambangan Umum

EBTKE

  1. Peraturan MESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
  2. Peraturan MESDM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
  3. Peraturan MESDM Nomor 19 Tahun 2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas Sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero)
  4. Peraturan MESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)
  5. Peraturan MESDM Nomor 21 Tahun 2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)
  6. Peraturan MESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi
  7. Peraturan MESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

SKK Migas

  1. Pedoman Tata Kerja (PTK) 012 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
  2. PTK 013 Tahun 2007 tentang Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi
  3. PTK 037 tahun 2017 tentang Persetujuan untuk Memproduksi Satu Sumur

Berita tentang Menteri ESDM Ignasius Jonan lain bisa Anda ikuti di Tempo.co.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

3 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

3 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

3 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya