GP Farmasi: DNA Babi Bukan Kesengajaan Pabrikan

Reporter

Bisnis.com

Editor

Martha Warta

Kamis, 1 Februari 2018 09:06 WIB

GP Farmasi Indonesia. pubinfo.id

TEMPO.CO, Jakarta -GP Farmasi meyakini temuan produk farmasi yang positif mengandung DNA babi bukan disebabkan oleh kesengajaan pabrikan.

Vincent Harijanto, Ketua Penelitian dan Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi), mengatakan BPOM memiliki alat tes untuk mendeteksi kehalalan produk yang sangat sensitif, sehingga tidak memungkinkan pabrikan farmasi melakukan kesengajaan dengan menggunakan bahan-bahan dan proses produksi yang tidak halal.

Terkait dengan kewajiban penerapan sertifikasi halal untuk produk makanan dan farmasi, Vincent menyatakan asosiasi meminta perpanjangan waktu kepada pemerintah untuk mempersiapkan karena memang tidak mudah untuk menerapkan sertifikasi halal bagi seluruh produk farmasi. Selain itu, beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Muslim juga tidak semua menerapkan sertifikasi halal untuk produk farmasi.

Baca: BPOM: Viostin dan Enzyplek Ditarik Karena Mengandung Babi

Dia menyebutkan sertifikasi halal untuk produk makanan akan diterapkan pada tahun ini dan untuk produk farmasi pada 2019. "Namun, ini bukan berarti kami tidak mau memenuhi anjuran pemerintah, kami akan terus berusaha," tegasnya

Advertising
Advertising

Pabrikan di dalam negeri juga banyak bergantung pada bahan baku impor. “Dalam upaya memastikan kehalalan bahan baku, pabrikan menemui kesulitan karena harus tracking sampai ke hulu,” ujar Vincent, saat dimintai tanggapan terkait penarikan produk farmasi yang positif mengandung DNA babi.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang positif mengandung DNA babi.

Berdasarkan keterangan resmi, hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa dua produk terbukti positif mengandung DNA babi, yaitu Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

BPOM telah menginstruksikan Pharos Indonesia dan Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. "Pharos Indonesia dan Medifarma Laboratories telah menarik seluruh produk Viostin DS dan Enzyplex dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk," demikian keterangan resmi BPOM, Selasa, 30 Januari 2018.

BISNIS

Berita terkait

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

3 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

7 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

IPB Buka Fasilitas Penitipan Hewan Peliharaan, dari Kucing sampai Babi

19 hari lalu

IPB Buka Fasilitas Penitipan Hewan Peliharaan, dari Kucing sampai Babi

Fasilitas milik Rumah Sakit Hewan Pendidikan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University ini diklaim yang terbesar se-ASEAN.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

37 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

44 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

44 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

44 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

45 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

47 hari lalu

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip

Baca Selengkapnya