Hasil RUPSLB PGN Batal Jika PP Holding Tak Terbit dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Januari 2018 19:33 WIB

Petugas memeriksa tekanan gas di Pressure Reducing Station PT PGN di Semarang, Jawa Tengah, 8 September 2016. PGN area Semarang telah melayani 150 pelanggan rumah tangga dengan konsumsi gas sekitar 150 ribu meter kubik per bulan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT PGN (Persero) Tbk telah menyepakati pengalihan aset perseroan ke PT Pertamina (Persero) dalam rangka pembentukan induk perusahaan (holding) Badan Usaha Milik Negara bidang minyak dan gas. Kendati telah disepakati, hasil RUPSLB tersebut masih mungkin batal dalam waktu dua bulan.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan hasil RUPSLB tersebut hanya berlaku hingga 60 hari sejak disepakati. Hasil itu akan batal jika sampai akhir periode tersebut pemerintah belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina (PP Holding).

"Apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPSLB hari ini batal demi hukum," kata Rachmat dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Simak: PGN Targetkan Batam Menjadi Kota Gas Bumi

Rachmat menyampaikan, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP Holding terbit. Adapun RPP Holding tersebut, ujar Rachmat, saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Nantinya, terbitnya PP akan ditindaklanjuti dengan pengalihan saham Seri B milik pemerintah di PGN kepada Pertamina melalui akta pengalihan.

Advertising
Advertising

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menegaskan, hasil RUPSLB PGN hari ini yakni perubahan anggaran dasar terkait pengalihan aset, belum proses pengalihan aset itu sendiri.

"Kalau PP (Holding) sudah keluar, akan ada RUPS Pertamina. Namanya akta pengalihan, baru pengalihan saham terjadi," tutur Fajar.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan bahwa pembentukan holding BUMN migas, termasuk PGN dan Pertagas, harus melalui persetujuan parlemen. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Achmad Hafisz Thohir mengatakan hal itu diatur dalam Undang-undang tentang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dan UU tentang Minyak Bumi dan Gas Nomor 22 Tahun 2001.

Achmad menilai pembentukan holding akan sulit terkonsolidasi dan bermasalah secara akuntan. Musababnya, menurut dia, pemerintah mempertahankan status BUMN pada perusahaan yang dijadikan anak holding dengan menyisakan sebagian kecil saham dwiwarna.

"Nanti bermasalah, kan keuntungan akan dikonsentrasi menjadi modal pada tahun berikutnya," kata Achmad, seperti dilansir Bisnis.com pada Selasa, 23 Januari 2018.

Berita terkait

Mantan Dirut PGN Gigih Prakoso Meninggal

12 Juni 2022

Mantan Dirut PGN Gigih Prakoso Meninggal

Gigih merupakan Direktur Utama PGN pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Bagi-bagi Dividen PGN Rp 3,01 T, Setara Rp 124,42 Per Saham

31 Mei 2022

Simak Jadwal Bagi-bagi Dividen PGN Rp 3,01 T, Setara Rp 124,42 Per Saham

PGN, subholding gas Pertamina akan membagikan dividen Rp3,01 triliun pada 29 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Komut PGN Arcandra: Gas untuk Masa Transisi Energi, Lebih Bersih dari Batu Bara

12 Januari 2022

Komut PGN Arcandra: Gas untuk Masa Transisi Energi, Lebih Bersih dari Batu Bara

Kendati gas tidak sepenuhnya bersih karena berbasis fosil, Komut PGN Arcandra menilai sumber energi itu bisa digunakan di masa transisi

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pemboran 4 Sumur Blok Tungkal Jambi Selesai Mei 2022

20 Desember 2021

SKK Migas Targetkan Pemboran 4 Sumur Blok Tungkal Jambi Selesai Mei 2022

Perusahaan migas asal Qatar, telah memulai kembali kampanye pengeboran sumur pengembangan

Baca Selengkapnya

PGN Raup Laba Rp 870 Miliar di Triwulan I 2021

4 Mei 2021

PGN Raup Laba Rp 870 Miliar di Triwulan I 2021

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN berhasil meraih laba Rp 870 Miliar pada Triwulan pertama tahun ini.

Baca Selengkapnya

Terbebani Selisih Kurs, PGN Bukukan Pendapatan Rp 25,4 T

20 Agustus 2019

Terbebani Selisih Kurs, PGN Bukukan Pendapatan Rp 25,4 T

Dari total pendapatan itu, PGN yang berkode emiten PGAS ini mampu meraup laba operasi sebesar US$ 252,03 juta.

Baca Selengkapnya

Sub Holding Gas akan Bangun 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga Baru

16 Februari 2019

Sub Holding Gas akan Bangun 4,7 juta Sambungan Rumah Tangga Baru

PGN bersama dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) yang telah bersinergi dalam Sub Holding Gas akan membangun 4,7 juta sambungan rumah tangga

Baca Selengkapnya

PGN dan Pertagas Luncurkan The Gas untuk Perkuat Sub Holding

16 Februari 2019

PGN dan Pertagas Luncurkan The Gas untuk Perkuat Sub Holding

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus berinovasi untuk memperluas energi baik semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya

PGN Targetkan Penjualan dan Transmisi Gas Naik pada 2019

22 Januari 2019

PGN Targetkan Penjualan dan Transmisi Gas Naik pada 2019

PGN menargetkan penjualan dan transmisi gas bisa meningkat di tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Gigih Prakoso Resmi Menjabat Direktur Utama PGN

10 September 2018

Gigih Prakoso Resmi Menjabat Direktur Utama PGN

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PGN Tbk memutuskan untuk mengangkat Gigih Prakoso Soewarto menjadi Direktur Utama,

Baca Selengkapnya