Seluruh Mainan Anak Usia di Bawah 14 Tahun Wajib Kantongi SNI

Kamis, 25 Januari 2018 12:43 WIB

Toko mainan dan museum mainan 80-an Zerotoys di Bandung, Jawa Barat. Tempat ini menjadi lahan berburu mainan koleksi dan tempat berkumpul para penggemar action figure, mainan robot, dan mainan die cast di Bandung. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan produsen mainan anak untuk usia di bawah 14 tahun melakukan penyesuaian barang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini untuk memastikan keamanan terhadap penggunaan oleh anak di bawah 14 tahun.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan aturan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Penggunaan mainan oleh anak di bawah usia tersebut juga dinilai cenderung asal dan memiliki risiko di luar kewajaran. Wahyu menerangkan pada dasarnya SNI yang ditetapkan oleh BSN hanya bersifat sukarela.

Baca: Video Perusakan Mainan Tak Ber-SNI Viral, Sri Mulyani Ubah Aturan

Namun jika menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) instansi teknis yakni Kementerian Perindustrian dapat memberlakukan SNI secara wajib. “Karena penggunaan terhadap anak di bawah 14 tahun biasanya kadang dimakan atau ditelan, apalagi mainan berisiko melukai anak. Karena anak aset bangsa,” kata Wahyu, Rabu, 24 Januari 2018.

Sementara untuk mainan yang diperuntukkan bagi anak di atas 14 tahun atau dewasa, tidak diwajibkan untuk mengurus SNI. Meski begitu, tetap diperbolehkan jika produsen mainan ingin mengurus izin serupa.

Advertising
Advertising

Menurut Wahyu, ketentuan penggunaan mainan diatur sendiri oleh produsen mainan di tingkat domestik. Sehingga barang yang dijual kepada konsumen sudah diterakan keterangan usai pengguna.

Ketentuan diberlakukannya SNI secara wajib sudah tertuang dalam Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib yang telah diperbarui melalui 111/M-IND/PER/12/2015 tentang SNI Mainan.

Soal SNI mainan kembali ramai dibicarakan setelah setelah sebuah video viral tersebar di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria bernama Faiz Ahmad di Provinsi Bengkulu yang menghancurkan mainan seharga Rp 450 ribu yang dibeli dari luar negeri.

Karena tidak mengantongi sertifikasi SNI, petugas Bea Cukai Bengkulu pun tidak bisa mengeluarkan barang tersebut. Bea Cukai beralasan pemilik barang tidak dapat melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Alhasil, pria tersebut diduga memilih untuk menghancurkan mainannya sendiri lantaran kecewa atas keputusan tersebut.

BISNIS

Berita terkait

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

8 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

8 Tips Mengatur Bayi Agar Tak Mudah Rewel Saat Mudik

37 hari lalu

8 Tips Mengatur Bayi Agar Tak Mudah Rewel Saat Mudik

Ada berbagai trik dan cara supaya bayi tidak rewel saat dibawa mudik lebaran atau perjalanan jauh

Baca Selengkapnya

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

40 hari lalu

Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Tips Ajak Anak agar Berani Ikut Imunisasi

28 Februari 2024

5 Tips Ajak Anak agar Berani Ikut Imunisasi

Orangtua perlu untuk mengedukasi anaknya bahwa pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan tidaklah semenakutkan bayangannya.

Baca Selengkapnya

11 Rekomendasi Kado Bayi yang Bisa Dipakai Hingga Besar

18 Februari 2024

11 Rekomendasi Kado Bayi yang Bisa Dipakai Hingga Besar

Ada beberapa rekomendasi kado bayi yang bisa dipakai hingga besar, mulai dari nuku, kursi makan, hingga stroller. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Slime untuk Asah Kemampuan Motorik Anak saat Libur Panjang

26 Desember 2023

Cara Membuat Slime untuk Asah Kemampuan Motorik Anak saat Libur Panjang

Mengasuh anak saat libur panjang akan lebih menyenangkan jika melakukan permainan sambil belajar, salah satunya membuat slime.

Baca Selengkapnya

5 Merek Rice Cooker yang Akan Dibagikan Kementerian ESDM, Apa Saja?

12 Desember 2023

5 Merek Rice Cooker yang Akan Dibagikan Kementerian ESDM, Apa Saja?

Kementerian ESDM mengatakan, ada lima merek rice cooker yang dibagikan dalam program hibah alat memasak listrik. Merek apa saja?

Baca Selengkapnya

Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ayah Tata Mainan Kesukaan Anaknya Usai Eksekusi

8 Desember 2023

Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ayah Tata Mainan Kesukaan Anaknya Usai Eksekusi

Pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa adalah ayah para korban sendiri

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Asal-usul Permainan Monopoli Diproduksi Perusahaan Parker Brothers

5 November 2023

Asal-usul Permainan Monopoli Diproduksi Perusahaan Parker Brothers

Pada 5 November 1935, perusahaan produsen mainan Parker Brothers mulai memproduksi permainan monopoli

Baca Selengkapnya