OJK Sebutkan 3 Daerah Ini Siap Terbitkan Obligasi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 18 Januari 2018 13:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan ada tiga pemerintah daerah yang bakal menerbitkan instrumen obligasi daerah tahun ini. Penerbitan surat utang ini dilakukan di tengah sosialisasi oleh OJK belakangan ini.
Tiga provinsi yang telah masuk pipeline penerbitan obligasi daerah untuk 2018 adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Namun Wimboh masih belum menjelaskan berapa nilai emisi obligasi tersebut.
Baca: Menteri Rini Soemarno: Penerbitan Obligasi 2018 Akan Lebih Ramai
Wimboh berharap penggunaan instrumen obligasi tersebut dapat mulai bergulir pada tahun ini. Di sisi lain, instrumen pembiayaan lainnya yang disusun oleh OJK seperti perpetual bond dan green bond tidak hanya dapat digunakan untuk keperluan infrastruktur.
Penggunaan skema tersebut juga bisa dilakukan oleh pihak swasta. “Private, misalnya untuk kelapa sawit, nah itu boleh,” kata Wimboh, Kamis, 18 Januari 2018.
Pada 2017, OJK telah resmi mengeluarkan aturan terkait obligasi daerah dengan mengeluarkan tiga aturan sekaligus. Beleid yang dirilis yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Selain itu ada POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Instrumen obligasi daerah diluncurkan agar Pemda memiliki akses sumber pembiayaan yang lebih luas di luar sumber konvensional. Pendapatan selama ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer daerah.