Aturan Cantrang Belum Direvisi, Nelayan Batang Tak Berani Melaut

Rabu, 17 Januari 2018 16:18 WIB

Ratusan Nelayan dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) menggelar unjuk rasa di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Mereka mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Batang - Tak sedikit nelayan di Batang yang belum berani melaut karena masih menunggu keputusan pemerintah mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo, menyebutkan, kekhawatiran tetap ada meskipun sebelumnya Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Kabupaten Tegal secara lisan telah memberikan pernyataan nelayan cantrang diberi kesempatan melaut lagi.

"Pernyataan Presiden Jokowi hanya sekadar lisan sehingga para nelayan memilih tidak melaut karena takut ditangkap saat melaut," kata Teguh, Rabu, 17 Januari 2018. Para nelayan ingin Presiden Jokowi mengeluarkan surat resmi dalam bentuk surat edaran diperbolehkankannya penggunaan cantrang. "Kami berharap Presiden Jokowi memberikan keputusan resmi dalam bentuk perintah kepada Menteri KKP untuk menerbitkan surat pencabutan larangan penggunaan alat tangkap cantrang," katanya.

Baca: Reshuffle Kabinet Jokowi Disambut Demo Nelayan Tolak Cantrang

Teguh menjelaskan, rencananya pada Rabu, 17 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB tadi, Presiden Jokowi akan menemui perwakilan nelayan dari beberapa provinsi, antara lain Banten, Batang, Rembang, Juana Pati, Lamongan, Brebes, dan Kabupaten Tegal. "Untuk nelayan di Batang, kini lebih memilih menambatkan kapalnya dia laur pelabuhan setempat. Para nelayan kini sedang menunggu keputusan Presiden Jokowi sekaligus mereka berharap tuntutannya dikabulkan," katanya.

Presiden Jokowi sebelumnya berjanji akan membahas soal pelarangan cantrang pada hari Rabu ini. Hal tersebut disampaikan ketika bertemu belasan nelayan di Tegal dalam sebuah dialog di restoran batibul Bang Awi, Tegal. "Kita carikan solusi agar nelayan ini juga bisa melaut dengan baik tapi juga dari sisi penggunaan alat-alat yang berdampak tidak baik bagi lingkungan itu juga tidak," katanya.

Advertising
Advertising

Tapi Presiden tidak merinci apa saja masalah selain cantrang yang disampaikan oleh para nelayan tersebut. "Nanti hari Rabu, intinya tadi kita sudah bertemu, sudah sama-sama ketemu solusinya, hanya nanti lebih didetailkan lagi di Jakarta, nanti disampaikan hari Rabu," tutur Jokowi.

ANTARA

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya