Selain Bitcoin, 9 Cryptocurrencies Punya Kapitalisasi Pasar Besar

Selasa, 16 Januari 2018 13:22 WIB

Ilustrasi bitcoin. KAREN BLEIER/AFP/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V. Panggabean mengatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 1.400 cryptocurrencies yang tersebar di dunia. Selain Bitcoin, lebih dari 1.400 cryptocurrencies yang beredar ini cukup terkenal.

Meski cukup populer, Bank Indonesia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan transaksi virtual currency tersebut. "Yang terbanyak kapitalisasi pasarnya memang adalah Bitcoin, mencapai 33 persen," ujar Eni, di Gedung BI, Senin, 15 Januari 2018.

Baca: Aturan Bitcoin, Bappebti dan BI Diminta Samakan Perspektif

Dari 1.400 cryptocurrencies itu, menurut Eni, sejumlah nama yang populer selain Bitcoin (BTC) adalah Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Bitcoin Cash (BCH), Cardano (ADA), NEM (XEM). Selain itu ada Litecoin (LTC), Stelar (XLM), IOTA (MIOTA), serta EOS dan yang lainnya.

Berdasarkan data Coinmarketcap per 13 Januari 2018, harga dari masing-masing sejumlah cryptocurrencies tersebut antara lain, Bitcoin US$ 14.622,90; Ethereum US$ 1.373,95; Ripple US$ 2; Bitcoin Cash US$ 2.722,73; Cardano US$0,89; NEM US$ 1,53; Litecoin US$ 251,17; Stelar US$ 0,67; IOTA US$ 4,06; dan EOS US$ 15,53.

Advertising
Advertising

Dari masing-masing cryptocurrencies tersebut, kapitalisasi pasar terbesar masih dipegang oleh Bitcoin, yakni mencapai sekitar 33 persen dari total kapitalisasi pasar sebesar US$752,542 miliar. Sementara total kapitalisasi pasar dari virtual currency yang ada di dunia saat ini mampu mencapai hingga sebesar US$752.542.886.784.

Kapitalisasi pasar dari Bitcoin mencapai sebesar US$ 246 miliar, disusul Ethereum sebesar US$ 133 miliar, Ripple US$ 79 miliar, Bitcoin Cash US$ 47 miliar, Cardano US$ 23 miliar. Adapun kapitalisasi pasar dari NEM US$ 14 miliar, Litecoin US$ 14 miliar, Stelar US$ 12 miliar, IOTA US$ 11 miliar, dan EOS US$ 10 miliar.

Bank Indonesia sebeumnya menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Pelarangan ini di antaranya karena pemilikan virtual currency dinilai sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab. Sleain itu tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).

Tak hanya itu, Bitcoin dianggap rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, salah satunya Bitcoin. Jasa sistem pembayaran yang dimaksud adalah prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana.

BISNIS

Berita terkait

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

3 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

17 hari lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

24 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

36 hari lalu

Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

Nezar Patria mengatakan kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Bitcoin Diprediksi Tembus Rekor Tertinggi ke Rp 1,16 Miliar usai Pernyataan Dovish The Fed

42 hari lalu

Bitcoin Diprediksi Tembus Rekor Tertinggi ke Rp 1,16 Miliar usai Pernyataan Dovish The Fed

Bitcoin (BTC) diperkirakan kembali menembus rekor dan mencapai level all-time high (ATH) sebelum memasuki wilayah overbought atau keadaan jenuh beli.

Baca Selengkapnya

Tembus 72 Ribu Dolar AS atau 1,1 Miliar Per Keping, Apa Itu Bitcoin?

51 hari lalu

Tembus 72 Ribu Dolar AS atau 1,1 Miliar Per Keping, Apa Itu Bitcoin?

Kenaikan harga Bitcoin menjadi buah bibir di dunia kripto dan investasi karena per keping menyentuh Rp 1,1 miliar. Apakah itu Bitcoin?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

58 hari lalu

Terkini: Ramai-ramai tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar

Ekonom senior UI Faisal Basri menentang rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar, Apa Sebab dan Artinya?

58 hari lalu

Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar, Apa Sebab dan Artinya?

CEO Indodax Oscar Darmawan membeberkan pemicu harga Bitcoin yang terus menanjak hingga menembus Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Hilirisasi Digital Butuh Ahli di Bidang Data Scientist hingga AI Researcher

28 Januari 2024

Gibran Sebut Hilirisasi Digital Butuh Ahli di Bidang Data Scientist hingga AI Researcher

Gibran menyebut hilirisasi digital ini akan membuka jutaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

27 Januari 2024

Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

Kemenkominfo sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan perusahaan penerbit gim memiliki badan hukum.

Baca Selengkapnya